Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TINDAKAN Wakil Ketua Mahkamah Agung, Suwardi, dengan melantik Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai sebagai pelanggaran etik serius. Langkah tersebut telah mencoreng muruah MA sebagai pengadilan tertinggi di Indonesia. Sebelum pelantikan, MA telah mengeluarkan putusan uji materi yang membatalkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib.
“Pengabaian putusan institusi tentu pelanggaran etik yang serius, apalagi diiringi pertemuan (Suwardi) dengan pihak yang berkepentingan di DPD. Itu jelas membuat putusan MA kehilangan muruah,” ujar dosen hukum tata negara Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari, saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Seperti diberitakan, Wakil Ketua MA Suwardi dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI). Laporan itu terkait dengan kehadiran Suwardi dalam pelantikan OSO dkk pada Selasa (4/4).
Kehadiran Suwardi dipertanyakan karena MA sebelumnya telah membatalkan peraturan DPD yang memotong masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Artinya, pelantikan pimpinan DPD seharusnya dianggap tidak sah dan batal demi hukum.
Feri mengatakan, Ketua MA Hatta Ali harus segera mengambil sikap terkait dengan perilaku Suwardi. Hatta bisa membentuk tim internal untuk mengevaluasi peristiwa tersebut dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Suwardi jika terbukti bersalah.
“Ketua MA harusnya berani menegakkan putusan dengan meminta seluruh pihak menghormati dan menjalankan putusan MA. Bukan sekadar evaluasi, melainkan tindakan tegas untuk melindungi putusan dari sikap para hakim yang melemahkan institusi MA. Perlu ada sanksi, misalnya, dengan nonjob atau jika terbukti bersalah bisa diberhentikan,” cetusnya.
Saat dihubungi secara terpisah, juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan laporan PBHI terkait dengan dugaan pelanggaran etik oleh Suwardi masih dalam tahap analisis. Setelah dianalisis, itu akan ditindaklanjuti tim penanganan lanjutan sebelum pemeriksaan pendahuluan dilakukan.
Setelah itu, imbuhnya, KY akan menggelar sidang panel guna menentukan ada tidaknya dugaan pelanggaran etik dan memeriksa hakim terlapor. “Setelah itu sidang pleno, dan jika terbukti, baru KY mengajukan usulan sanksi ke Ketua MA. Sesuai SOP (standard operating procedure) di KY setidaknya laporan sudah tuntas dalam 60 hari kerja,” jelas Farid.
Hingga saat ini Ketua MA belum pernah bersuara dalam menyikapi kehadiran Suwardi pada pelantikan pimpinan DPD. Hatta pun tidak merespons permintaan wawancara dari Media Indonesia terkait dengan itu.
Pansel DPD
Mantan Ketua DPD Mohammad Saleh tidak setuju dengan wacana pemilihan calon anggota DPD lewat panitia seleksi (pansel) yang dibentuk gubernur yang dilanjutkan dengan uji kepatutan dan kelayakan dari DPRD setempat. “Mekanisme yang diajukan itu sangat membahayakan,” ujarnya.
Menurut dia, mekanisme itu rawan intervensi DPRD dalam pengambilan keputusan. Selain itu, peluang terjadinya dinasti politik di daerah terbuka. Selain itu, kandidat yang lolos akan tunduk kepada kepala daerah sehingga pengawasan kinerja pemerintah daerah terhambat. (Nov/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved