Kebijakan KPU Banyak Rugikan Ahok-Djarot

Put/P-5
02/5/2017 06:37
Kebijakan KPU Banyak Rugikan Ahok-Djarot
(Grafis/Caksono)

DALAM rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta putaran kedua, Sabtu (29/4) malam, pasangan calon nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat memperoleh 2.350.366 suara (42,04%).

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno meraih 3.240.987 suara (57,96%). Anies-Sandi yang diusung Gerindra-PKS unggul di enam wilayah DKI.
Pascapenetapan, tim hukum pasangan Basuki-Djarot, Lambok Gurning, menyatakan kubu pasangan calon nomor urut 2 telah menerima kekalahan. Namun, Lambok menilai KPU DKI banyak melakukan kelalaian yang merugikan pihaknya.

“Kami tetap ada pembahasan di tim untuk melihat apakah perlu untuk mengajukan ke Mahkamah Konstitusi karena sebenarnya banyak kelalaian KPU DKI yang terjadi di putaran pertama lalu terulang lagi di putaran kedua,” kata Lambok saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (30/4).

Salah satu kelalaian itu ialah kembali terjadi peristiwa warga yang tidak bisa menggunakan hak suara mereka di sejumlah lokasi. Ada intimidasi terhadap warga dari kelompok tertentu yang menggunakan atribut baju serbaputih di TPS saat pemilihan.

Kedua hal tersebut, menurutnya, merugikan pasangan Ahok-Djarot sehingga membuat perolehan suara mereka berkurang pada putaran kedua.

Tak hanya itu, kebijakan KPU DKI yang berubah di putaran kedua dengan mewajibkan adanya kampanye. Cuti kampanye pun terpaksa diambil Basuki-Djarot lantaran adanya penetapan masa kampanye yang awalnya sudah diatur hanya sebagai penajaman visi-misi.

“Pasangan kami yang bisa menggenjot kerja mereka malah harus terpecah konsentrasi untuk cuti kampanye. Padahal, harusnya bisa dengan penajaman visi dan misi,” ujarnya.

Lambok mengatakan, untuk pengajuan gugatan ke MK pihaknya akan mengumpulkan seluruh tim saksi di TPS serta tim relawan yang mengawal selama proses pilkada. Keputusan untuk melayangkan gugatan ke MK akan diumumkan sebelum 5 Mei nanti.

Pasangan calon berhak menyampaikan keberatan hasil pilkada selama tiga hari yaitu pada Selasa (2/5) hingga Kamis (4/5) ke MK. Syarat pengajuan gugatan untuk provinsi berpenduduk 6-12 juta orang ialah selisih perolehan suara mencapai maksimal 1%. (Put/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya