KPK Kebut Penyidikan Miryam

Cahya Mulyana
01/5/2017 18:48
KPK Kebut Penyidikan Miryam
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempercepat penyidikan perkara memberikan keterangan palsu dalam persidangan KTPE dengan tersangka Miryam S Haryani (MSH). Politisi Partai Hanura itu berhasil ditangkap dari persembunyiannya, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan setelah beberapa hari dinyatakan buron.

"Sebagai informasi bahwa pasca serah terima ibu MSH ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan seabagai tersangka. Ini sebagai salah satu bagian dari proses penyidikan yang dimana sudah sekitar 8 sampai 10 saksi yang sudah diminta keterangan di pekara yang bersangkutan. Kita harapkan proses penyidikan ini tidak memakan waktu lama," terang penyidik KPK sekaligus Ketua Satuan Tugas perkara dengan tersangka Miryam, Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/5).

Baca juga: Miryam Ditangkap Saat Menunggu Kedatangan Seseorang

Tessa menuturkan penanganan kasus ini akan jauh lebih mudah dan cepat setelah Miryam berhasil diamankan kepolisian pada Senin (1/5) pukul 02:00 WIB, di sebuah hotel di kawasan Kemang Jakarta Selatan. Proses ini sempat terganggu karena Miryam tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan ditambah melarikan diri.

"Sebenarnya kita harapkan ibu MSH bisa hadir pada saat pemanggilan pertama itu supaya proses bisa cepat supaya tidak memakan waktu lama, namun ada hal-hal yang tidak dikehendaki dan alhamdulillah berkat bantuan kerja sama antara KPK dan kepolisian yang pagi hari ini sudah didapat, kita bisa melanjutkan kembali proses penyidkan ini kedepannya," jelasnya.

Ia menegaskan, KPK tentu akan mengembangkan perkara ini dengan meminta menelisik peran pihak lain. Hal itu untuk memastikan pihak yang diduga berperan menyebabkan Miryam merubah keterangannya dalam kesaksiannya sebagai saksi kasus KTP-E.

"Fokus utama KPK menyelesaikan perkara inti ibu MSH, tadi ada pertanyaan apakah seandainya ada pihak-pihak yang diduga menyembunyikan sehingga patut dikenakan pasal 21 (UU Tipikor), itu masuk dalam pertimbangan kita tapi saat ini fokus utama kita menyelesaikan pokok perkara inti yang dikenakan ke ibu MSH," pungkasnya.

Setelah lima hari dinyatakan buron, Miryam berhasil diamankan tim kepolisian di sebuah hotel di kawasan Kemang Jakarta Selatan pada pukul 02:00 WIB. Miryam kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebelum diserahkan ke KPK.

Pada pukul 15:35 WIB, Miryam tiba di Gedung KPK merah putih dengan mengenakan baju putih bergaris hitam. Dia hanya memberi senyum sampil mengacungkan dua jempolnya sambil digiring menuju ruang pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan Miryam akan diperiksa intensif dengan maksimal 1x24 jam sambil menunggu keputusan penahanan. Nantinya KPK akan memberikan keterangan lanjutan terkait lokasi dan lama penahanannya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya