Suwardi Dinilai Sudah Coreng Muruah MA

Christian Dior Simbolon
01/5/2017 18:40
Suwardi Dinilai Sudah Coreng Muruah MA
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

WAKIL Ketua Mahkamah Agung (MA) Suwardi dianggap melakukan pelanggaran etik serius.

Hal itu dikaitkan dengan kehadiran Suwardi dalam pelantikan Osman Sapta Odang sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2017-2019. Menurut pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari, Suwardi telah mencoreng muruah MA sebagai pengadilan tertinggi di Indonesia yang putusannya harus ditaati siapapun.

"Pengabaian putusan institusi tentu pelanggaran etik yang serius. Apalagi diiringi pertemuan (antara Suwardi) dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Ini menyebabkan putusan MA kehilangan muruah," ujar Feri di Jakarta, Senin (1/5).

Wakil Ketua MA Suwardi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI). Laporan ini terkait dengan kehadiran Suwardi dalam pelantikan Ketua DPD awal April lalu.

Kehadiran Suwardi dipertanyakan karena MA sebelumnya telah membatalkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib yang memotong masa jabatan pimpinan DPD RI dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Artinya, pelantikan pimpinan DPD RI seharusnya dianggap tidak sah dan batal demi hukum.

Feri mengatakan, Ketua MA Hatta Ali harus segera mengambil sikap terkait perilaku Suwardi. Hatta bisa membentuk tim internal untuk mengevaluasi peristiwa tersebut dan menjatuhkan sanksi tegas kepada Suwardi jika terbukti bersalah.

"Ketua MA harusnya berani menegakkan putusan dengan meminta seluruh pihak menghormati dan menjalankan putusan MA. Jadi bukan sekadar evaluasi, tapi tindakan tegas untuk melindungi putusan dari sikap para hakim yang melemahkan institusinya. Perlu ada sanksi, misalnya dengan non-job atau jika terbukti bersalah bahkan bisa diberhentikan," cetusnya.

Secara terpisah juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan, saat ini laporan PBHI terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Suwardi masih dalam tahap analisis. Setelah tuntas, laporan kemudian akan ditindaklanjuti tim penangangan lanjutan sebelum kemudian dilakukan pemeriksaan pendahuluan.

Setelah itu, KY akan menggelar sidang panel untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik dan memeriksa hakim terlapor. "Setelah itu sidang pleno dan jika terbukti baru KY mengajukan usulan sanksi ke Ketua MA. Sesuai SOP (standard operating procedure) di KY setidaknya laporan sudah tuntas dalam 60 hari kerja," jelas Farid.

Hingga saat ini, Hatta Ali belum pernah bersuara menyikapi kehadiran Suwardi dalam pelantikan pimpinan DPD. Hatta pun tidak merespons permintaan wawancara terkait hal tersebut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya