Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MISTERI aktifitas Miryam S Hariyani pada saat buron sedikit mulai terkuak. Pihak kepolisian menyatakan buronan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada saat ditangkap pada Senin (1/5) dini hari di Grand Kemang Hotel, Jakarta Selatan tengah menunggu seseorang yang masih dirahasiakan identitasnya.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Mochamad Iriawan mengatakan tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Depok menangkap Miryam pada pukul 00.20 WIB. Saat itu, mantan anggota DPR RI dari Fraksi Hanura ini sedang bersama adiknya yang berinisial AP. Keduanya sedang menunggu kedatangan seseorang.
"Sedang menunggu seseorang yang akan datang ke hotelnya. Kita dalami siapa yang akan datang tersebut. Yang jelas DPO sudah dapat," kata Iriawan di Markas Polda Metro Jaya.
Sejak berstatus DPO, Miryam diketahui berpindah-pindah tempat, sempat berada di tempat kerabatnya di Bandung. Ia juga sempat berpindah ke Trans Luxury Hotel. Pada 30 April Miryam pun berpindah ke Jakarta, tepatnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. "Nanti akan kita perdalam kerabat-kerabatnya yang membantu," tambah Iriawan
Menurut Iriawan, motif Miryam melarikan diri lantaran penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK. Miryam ditetapkan sebagai tersangka pada awal April silam. Ia diduga dengan sengaja memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
"Katanya yang bersangkutan kaget kenapa ditetapkan tersangka sehingga dia pergi dan berdiskusi berkaitan dengan penetapan tersangka. Lebih lanjut KPK yang mendalami," jelas Iriawan.
Pihak Polda Metro Jaya pun sempat melakukan pemeriksaan terhadap Miryam terkait pelariannya. Pada Senin sore, Miryam terpantau keluar dari Gedung Resmob Polda Metro Jaya menggunakan blus bermotif garis-garis berwarna putih biru. Selanjutnya pihak kepolisian mengantarkan Miryam ke KPK untuk diperiksa terkait pokok perkaranya.
"Tentunya kami akan mendalami tentang perginya yang bersangkutan saja, dan siapa yang membantu. Nanti kita serahkan ke KPK data tersebut, namun perkara pokoknya ditangani KPK," terang Iriawan.
Pengacara Miryam, Aga Khan, membantah bahwa kliennya telah melarikan diri. Pihaknya mengaku telah mengirimkan surat keberatan dengan status tersangka tersebut, namun tidak digubris oleh KPK.
Ia juga keberatan dengan status DPO yang ditetapkan oleh KPK. Sebab, ketidakhadiran Miryam ia nilai bukan tanpa alasan dengan dikirimkannya surat keberatan atas status tersangka tersebut.
"Bukan melarikan diri, Miryam tuh masih kalut. Sekarang harus dijelaskan, klien saya itu kena Pasal 22 ya keterangan palsu. Dalam sejarah KPK baru ini. Makanya kita keberatan dengan status tersangka ini," kata Aga Khan saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya.
Menurutnya, sangkaan yang dikenakan KPK kepada Miryam merupakan kewenangan hakim. Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menilai sangkaan terkait keterangan palsu tersebut bukan ranah KPK.
"Nggak usah orang hukum lah, pasti sudah tahu itu hak hakim dan di persidangan hakim sudah menolak untuk diperiksa kemudian aja," akunya. Pihak Miryam pun mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dan status DPO. "Sudah ada, tanggal 8 kami praperadilan," pungkas Aga.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved