Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SETELAH menjalani pemeriksaan dan cek kesehatan di Polda Metro Jaya, Miryam S Haryani yang disangkakan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta kini diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani proses hukum berikutnya.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Jakarta, Senin (1/5) siang menjelaskan pemeriksaan terhadap Maryam di Polda Metro Jaya menyangkut soal tempat pelarian dan siapa yang membantu selama kabur.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Miryam di salah satu hotel kawasan Kemang
Jakarta Selatan, Senin (1/5) dini harai tagi. KPK menetapkan Miryam sebagai DPO karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam proses penyerahan Miryam dari Polda Metro Jaya ke KPK tidak ada pengawalan ketat saat Miryam berjalan menuju kendaraan yang akan membawanya ke kantor KPK. Tampak Miryam memakai baju berwarna coklat dengan motif bergaris hitam. Tidak ada pernyataan yang dilontarkan oleh mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura itu saat memasuki kendaraan.
Ketua KPK AgusRahardjo menyatakan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Miryam. "Pemeriksaan segera dilakukan. Dalam waktu paling lambat 24 jam setelah penangkapan akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap tersangka," ujar Agus.
"Kami sedang koordinasikan lebih lanjut untuk kebutuhan tindakan berikutnya. Kami ucapkan terima kasih pada tim Polri atas kerja sama ini. Sebelumnya telah kami sampaikan, seharusnya sejak awal tersangka bisa kooperatif dan datang pada panggilan KPK," katanya.
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR RI, Dadang Rusdiana saat dihubungi, Media Indonesia Senin (1/5) sore mempersilakan KPK melakukan proses hukum terhadap Miryam. "Silakan proses hukum. Kami tidak akan menghalangi. Hanura tidak sedikitpun ingin menghalangi proses hukum baik penyidikan yang dilakukan oleh KPK maupun proses peradilan," ujar Dadang.
Namun menurut Dadang adalah wajar jika Miryam memilih untuk tidak hadir memenuhi panggilan KPK lantaran menerima tekanan.
Saat ditanyakan apakah pihaknya akan menyediakan bantuan hukum untuk Miryam, Dadang mengatakan partai belum memutuskan. "Seperti yang saya sampaikan, Bu Miryam tidak pergi dari Indonesia. Dia tidak kabur," pungkasnya.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved