Wapres: UU KPK Di Atas Hak Angket

Lina Herlina
01/5/2017 11:29
Wapres: UU KPK Di Atas Hak Angket
(AFP/ADEK BERRY)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) R, telah mengetuk persetujuan usulan hak angket terhadap KPK yang diusulkan sejumlah anggota meski dinilai oleh sebagian pihak proses pengambilan keputusannya dipaksakan karena palu sidang yang dipegang pimpinan sidang Fahri Hamzah diketuk secara tergesa-gesa . Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menilai bahwa hak angket sebagai hak dewan, karena itu adalah langkah politik.

Menurut Kalla, hal tersebut tidak masalah, sepanjang digunakan dengan benar. "Tidak apa-apa. Kan itu adalah hak bertanya, menyelidiki. Mengenai hak angket itu silakan, tergantung cara pakainya," kata Kalla saat berada di Makassar, Senin (1/5) menanggapi polemik yang tengah terjadi sikap DPR yang memanfaatkan hak angket terhadap langkah dan proses hukum KPK dalam menangani kasus korupsi, utamanya kasus KTP elektronik.

Meski demikian, Kalla mengingatkan bahwa KPK punya prinisip khusus dalam memberikan informasi. Prinisip tersebut mesti melalui proses hukum, dan seharusnya dihormati oleh semua pihak.

"Ada prinsip-prinsip KPK yang tidak boleh dibuka secara politik. Harus secara langkah hukum. Angket kan politik," ujar Kalla.

Menurut Jusuf Kalla, masyarakat tidak perlu takut apabila hak angket dikaitkan dengan upaya pelemahan KPK. Sebab menurut dia, lembaga antirasuah itu sudah cukup kuat. "Saya kira KPK memiliki undang-undang yang cukup kuat. Undang-undang kan lebih di atas dari hak angket," dia menambahkan.

"Ini kan belum mulai. Tidak apa-apa. Walau pun pada prosesnya ada orang yang pertanyakan. Saya tidak tahu yan mana benar. Itu urusan DPR lah," katanya.

Saat ditanya terkait ada anggota dari Fraksi Golkar yang ikut mengusulkan hak angket terhadap KPK. JK mengatakan usulan itu berasal dari pribadi-pribadi di internal Golkar. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya