PDIP Tegaskan Hak Angket untuk Klarifi kasi Anggota

30/4/2017 08:45
PDIP Tegaskan Hak Angket untuk Klarifi kasi Anggota
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

ANGGOTA Komisi III DPR Junimart Girsang menampik PDI Perjuangan (PDIP) merupakan salah satu fraksi yang menyetujui pengajuan hak angket kepada KPK. Menurutnya, sejauh ini PDIP menyerahkannya kepada anggota masing-masing.

Sejujurnya, kata Junimart, mekanisme hak angket itu merupakan forum bagi anggota Komisi III F-PDIP Masinton Pasaribu untuk melakukan klarifikasi kepada KPK. Nama Masinton disebut penyidik KPK Novel Baswedan dalam persidangan KTP-E sebagai salah satu anggota DPR yang diduga menekan Miryam S Haryani.

"Karena tidak ada sarana lain kecuali fungsi pengawasan ini diaktifkan, dalam RDP dia (Masinton) bertanya soal nama beliau, KPK tidak bisa jawab, lalu Komisi III minta dibuka rekaman, tidak perlu utuh, hanya yang khusus menyebut nama-nama itu," ujar Junimart saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Menurut pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menyatakan tidak perlu ada ketakutan jika hak angket akan melemahkan KPK. "Cuma minta klarifikasi dan membuktikan data dan fakta yang dimiliki DPR, tinggal dijawab saja," ujarnya di Jakarta, Jumat (28/4).

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mendukung langkah KPK yang berkukuh tidak akan memberikan rekaman ataupun BAP pemeriksaan Miryam kepada DPR. Sesuai dengan Pasal 17 UU KIP, rekaman atau BAP merupakan salah satu informasi yang dikecualikan sehingga tidak bisa dibuka kepada publik, termasuk kepada DPR.

Alasannya, dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana. Menurut Donal, rekaman atau BAP Miryam hanya bisa dibuka dalam proses persidangan terhadap Miryam. Ia meyakini KPK akan membukanya di persidangan.

"Saat KPK menjerat Miryam dengan pasal 22 UU Tipikor, dia (KPK) pasti akan buka rekaman itu di sidang, nanti akan dilihat di situ benar tidak Miryam diintimidasi. Buka rekaman itu di sidang bukan di panggung dagelan politik," tegasnya.

Kini Miryam berstatus DPO KPK karena berulang kali tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah meminta Miryam untuk kooperatif dan tidak menghindari proses hukum.

Aga Khan, kuasa hukum Miryam, memastikan kliennya tidak berusaha melarikan diri atau menghindari panggilan penyidik lembaga antirasywah. "Kami sedang ajukan praper-adilan," ujarnya. Nyu/Gol/P-4



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya