Hak Angket, Ketua KPK Tegaskan Ikuti Standar Aturan

Nur Aivanni
28/4/2017 15:13
Hak Angket, Ketua KPK Tegaskan Ikuti Standar Aturan
(Ketua KPK Agus Rahardjo----ANTARA)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan bahwa pihaknya hanya akan mengikuti standar aturan yang berlaku terkait pembukaan rekaman pemeriksaan terhadap anggota DPR Miryam S Haryani terkait penyidikan kasus korupsi KTP-E. Menurutnya, rekaman hanya bisa dibuka saat proses pembuktian di pengadilan.

Hal itu diutarakannya saat menanggapi usulan hak angket yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Yang bisa memerintahkan dibuka kan pengadilan, kita ikuti standar norma itu aja," katanya usai memberikan pembekalan kepada kepala daerah, di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (28/4).

Hari ini, Jumat (28/4), Rapat Paripurna DPR telah menyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada KPK. Meskipun sejumlah fraksi menolak, rapat paripurna tetap menyetujui usulan hak angket tersebut.

Sejumlah fraksi pun sempat walk out dari ruang sidang setelah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang mengetuk palu persetujuan usulan hak angket terhadap KPK. Usulan hak angket tersebut digulirkan oleh Komisi III DPR terkait penyidikan kasus korupsi KTP-E yang dilakukan KPK.

Komisi III mendesak KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam yang kini telah menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E.

Agus pun menegaskan bahwa KPK belum menemukan keberadaan Miryam yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) meskipun kuasa hukum Miryam mengatakan bahwa kliennya berada di Bandung.

"Bandung omongannya lawyernya kan, belum tentu bener juga," ucap Agus.

Ia mengaku sampai saat ini telepon Miryam masih belum bisa dikontak. Untuk itu, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk mencari keberadaan Miryam.

"Kita coba monitor, kerja sama dengan polisi," tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya