DPR akan Bentuk Pansus Angket KPK

Achmad Zulfikar Fazli/MTVN
28/4/2017 14:41
DPR akan Bentuk Pansus Angket KPK
(Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah---MI/M. Irfan)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan membentuk panitia khusus (Pansus) hak angket KPK. Pembentukan ini akan dilakukan pada masa sidang awal setelah reses.

"Pembentukan (Pansus) angket tentu akan dilakukan setelah tanggal 17 Mei, pada awal masa sidang," kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).

Baca juga: Tiga Fraksi Walk Out Dari Rapat Paripurna

Ia akan melihat gejolak yang terjadi dari tiap fraksi. Sebab, kata dia, pansus ini bisa gagal dibentuk bila ada fraksi yang tak mengirimkan anggotanya untuk bergabung. Sekalipun, DPR telah menyetujui digulirkannya angket KPK tersebut.

"Kalau surat dari fraksi-fraksi tidak menyetujui karena dengan cara tidak mengirimkan anggotanya, ya hak angketnya, pansus angketnya tidak ada," ucap dia.

Karena itu, ia akan menunggu hingga 17 Mei atau setelah masa reses berakhir, apakah pansus ini bisa bergulir atau tidak.

Hak angket bergulir karena DPR ingin KPK membuka rekaman berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Miryam S. Haryani terkait kasus korupsi KTP-el. Miryam adalah anggota DPR dari Fraksi Hanura. Ia jadi tersangka dalam dugaan kasus pemberian kesaksian palsu terkait perkara KTP-el. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya