Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (FEF). Fahd diperiksa perdana kali dengan statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.
"FEF diperiksa perdana kali setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4).
Fahd datang sekitar pukul 10.00 WIB. Menjelang waktu salat Jumat, Fahd terlihat meninggalkan Gedung KPK. Dia bungkam ketika ditanya awak media.
Fahd ditetapkan kemarin, Kamis (27/4), sebagai tersangka pengadaan Kitab Suci Al Quran pada APBN-P 2011 dan APBN 2012 serta Pengadaan Laboratorium Komputer Madrasah Tsanawiyah TA 2011 di Kementerian Agama RI. Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini menjadi tersangka ketiga.
Dua tersangka sebelumnya ialah politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Zulkarnaen dan Dendy sudah divonis.
Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan. Sedangkan Dendy, anak Zulkarnaen, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan.
Zulkarnaen dan Dendy terbukti menerima Rp4,7 miliar dari PT Batu Karya Mas. Uang itu sebagai fee atas pemenangan proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011.
Selain itu, Zulkarnaen dan Dendy terbukti memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Alquran tahun anggaran 2012. Pada proyek ini keduanya mendapat Rp9,6 miliar.
Fahd diduga bagian yang menerima uang dari dua proyek itu. Dalam kasus lain, Fahd merupakan terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Ia bebas pada 2014. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved