Mendagri Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Obral Perppu

Putri Anisa Yuliani
28/4/2017 10:47
Mendagri Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Obral Perppu
(Mendagri Tjahjo Kumolo---MI/Panca Syurkani)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah tak bisa serta-merta membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) karena desakan elemen masyarakat.

Menurutnya kekhawatiran akan molornya pembahasan RUU Pemilu pun saat ini tidak perlu dibesar-besarkan. Sebab, pembahasan yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah pusat yang panjang disebabkan peraturan tersebut harus mengakomodir sistem demokratis serta sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia.

"Jangan obral perppu. Kenapa harus tergesa-gesa. UU harus komprehensif yang mendukung sistem pemilu yang demokratis dan sistem pemerintahan yang presidensial," kata Tjahjo dalam pesan singkatnya, Jumat (28/4).

Tjahjo juga menjelaskan bahwasannya baik pansus dan pemerintah tidak ingin tergesa-gesa membahas RUU Pemilu. Namun demikian, pansus juga memahami tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu untuk menyelenggarakan Pemilu.

"Kalau opsi akhir bulan April belum selesai, bisa sampai pertengahan Mei. Saat ini sudah masuk rapst koordinasi/konsultasi KPU dan Bawaslu dengan Komisi 2," ujarnya.

Ia pun menghargai berbagai elemen masyarakat yang sangat memperhatikan proses pembahasan RUU Pemilu saat ini. Namun, desakan pembentukan UU menurutnya terlalu didramatisir.

Politisi PDIP ini pun yakin UU yang dihasilkan akan relevan dengan prosesnya karena ia berharap revisi ini bisa berlaku jangka panjang. Sehingga, tidak perlu setiap ada Pemiu, aturan yang ada direvisi.

"Pansus kerja serius mengakomodasi aspirasi masyarakat, elemen demokrasi, danpartai politik. Pemerintah berharap revisi ini berlaku jangka panjang. Sehingga tidak setiap 5 tahun DPR dan pemerintah harus UU direvisi terus," tukasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya