Kualitas Pemilu Serentak 2019 Terancam

Put/Nur/P-3
28/4/2017 06:49
Kualitas Pemilu Serentak 2019 Terancam
(Hadar Nafis Gumay -- MI/Panca Syurkani)

PANSUS RUU Penyelenggara Pemilu (RUU Pemilu) dan pemerintah tidak bisa merampungkan pembahasan tepat waktu. Awalnya, pembahasan direncanakan rampung pada 27 April 2017. Target tersebut meleset dan dijadwalkan ulang akan rampung pertengahan Mei mendatang.

Komisioner KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, menyayangkan hal itu. “Ada banyak hal yang harus dipersiapkan. Jika RUU Pemilu tidak selesai tepat waktu, tentu akan mengorbankan kualitas pemilu mendatang,” kata Hadar dalam diskusi bertajuk Darurat RUU Pemilu, di Jakarta, kemarin.

RUU Pemilu merupakan kodifikasi tiga UU, yakni UU Pemilu Legislatif, UU Pilpres, dan UU Penyelenggara ­Pemilu. UU Pemilu yang baru akan menjadi pedoman penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Pada saat itu, pileg dan pilpres berlangsung berbarengan sehingga perlu persiapan lebih awal.

“Bukan cuma soal daftar pemilih (dapil), tetapi bagaimana kampanye, pendaftaran parpol, pendaftaran caleg. Meski tahapannya butuh 18 bulan saja, ada proses perencanaan yang memerlukan waktu panjang,” papar Hadar.

Menurutnya, pembahasan menjadi alot karena terganjal beberapa isu yang bersifat transaksional, di antaranya ambang batas parlemen, sistem pemilu, serta proses pembuatan dapil. “Kalau soal sistem pemilu, saya menilai sistem proporsional terbuka yang dilakukan pada dua pemilu sebelumnya merupakan sistem yang terbaik. Masyarakat langsung memilih siapa yang ingin mereka pilih dalam pemilu,” kata Hadar.

Kendati perampungan RUU Pemilu meleset dari target awal, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, menyampaikan bahwa itu tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2019. “Enggak ganggu pemilu. Tahun 2014 kampanye satu tahun. Sekarang sudah kita potong menjadi enam bulan,” jelasnya.

Menurut dia, bila RUU Pemi-lu rampung bulan Mei, KPU masih memiliki waktu untuk membuat peraturan KPU mulai Juni sampai Desember tahun ini. “Jadi enggak akan ganggu tahapan pemilu,” imbuhnya.

Adapun terkait sejumlah poin krusial dalam RUU Pemilu yang akan diambil keputusan melalui voting, Soedarmo enggan mengomentarinya. “Kita masih belum bisa jawab, tapi yang pasti akan ada keputusan di pansus,” tukasnya. (Put/Nur/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya