Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) bakal menutup masa sidang IV dan memulai reses hari ini, Jumat (28/4). DPR bakal memanfaatkan penutupan masa sidang buat membacakan usulan angket KPK.
"Besok itu akan dipersilakan pengusul dibacakan di Paripurna. Lalu setelah itu akan ditanyakan kepada anggota apakah langsung ada persetujuan atau tidak," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).
Proses pembacaan usulan hak angket terbilang cepat. Usai pembacaan surat masuk dalam Rapat Paripurna, Kamis (27/4), Badan Musyawarah langsung melakukan rapat sore hari.
Usai maghrib, Bamus memutuskan buat membacakan usulan hak angket pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang IV. Fahri menyebut, usai pembacaan usulan hak angket, nantinya bakal ditanyakan apakah usulan hak angket disetujui untuk diteruskan atau tidak.
Namun, dalam rapat paripurna bisa saja pengambilan keputusan usulan hak angket ditunda. Dalam rapat Bamus pun, fraksi yang hadir belum sepakat apa bakal memutuskan atau menunda pengambilan keputusan.
"Tadi ada yang mengusulkan kita lobi. Kita lihat saja besok. Yang penting besok itu dibaca dulu sebagai usulan, karena itu adalah tugas Bamus penjadwalan, tidak ada kewenangan lain," tambah Fahri.
Adapaun kata Fahri sebagai usulan hak angket, Komisi III telah memenuhi syarat didukung minimal 2 fraksi dan 25 anggota. Usulan surat hak angket dari Komisi III beber Fahri ditandatangani 25 anggota dari 8 fraksi.
Dua fraksi tak menandatangani usulan hak angket KPK yakni Demokrat dan PKS.
Lebih jauh, Fahri membeberkan dari usulan yang masuk ke pimpinan DPR, Komisi III banyak mempertanyakan soal kinerja KPK.
"Misalnya gini KPK suka membuat interpretasi terhadap UU sendiri, KPK kadang-kadang menyalahkan keputusan MK, keputusan MA, menyalahkan UU. Itu kan mesti ditanyakan kepada ahlinya," kata Fahri.
Meski, hak bertanya dan hak angket sama saja. Tapi, melalui hak angket maka akan lebih dalam penjelasannya sehingga pertanyaan-pertanyaan yang menjadi keganjilan Komisi III bisa terjawab.
Fahri menyebut, isu hak angket KPK bisa saja melebar. Itu, tergantung dengan dinamika yang terjadi pada tahap penyusunan angenda angket.
"Kalau sudah kejadian hak angketnya kan nanti ada rapat internal penyusunan agenda. Kalau rapat penyusunan agenda internal nanti diputuskan mau fokus atau melebar, di pansusnya. Detailnya nanti pas angket," pungkas dia. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved