Kuasa Hukum Sebut Miryam di Bandung

(Cah/Deo/P-1)
28/4/2017 05:00
Kuasa Hukum Sebut Miryam di Bandung
(Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir)

TERSANGKA pemberi kesaksian palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek KTP-E, Miryam S Haryani, ditetapkan sebagai buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu ditempuh setelah KPK tidak bisa menemukan Miryam yang sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura itu menghapus jejak, mening­galkan kediaman, dan tempat kerjanya untuk menghindar dari jemput paksa oleh KPK.

“Kami sudah mendatangi rumah tersangka MSH (Miryam S Haryani) di Tanjung Barat (pada 25 April). Kami melakukan penggeledahan dan memang kita tidak menemukan yang bersangkutan di sana. Pada saat itu kegiatan yang kita lakukan ialah penggeledahan. Tentu saja jika pada saat itu ada MSH, kami lakukan tindak­an-tindakan penyidikan,” terang Febri kepada Media Indonesia, Kamis (27/4).

Febri menyebut sebelumnya, Miryam telah dikenai pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Hari ini KPK mengirimkan surat kepada Kapolri, up Ses-NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH. KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap MSH yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus KTP-E.”
Kuasa hukum Miryam Aga Khan mengaku kaget dengan keputusan KPK yang menjadikan kliennya buron. Ia menyatakan Miryam berada di daerah Bandung, Jawa Barat, dan akan kooperatif seusai keputusan praperadilan. (Cah/Deo/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya