MK Putuskan Pilkada Ulang di Yapen

Nur/P-3
27/4/2017 07:14
MK Putuskan Pilkada Ulang di Yapen
(Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) bersama anggota hakim MK memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/4). -- MI/Ramdani)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan pemohon perkara Nomor 52/PHP.BUP-XV/2017 yang diaju­kan pasangan calon nomor urut 1 Tonny Tesar-Frans Sanadi. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan kepada KPU Papua untuk menggelar pemungutan suara ulang di semua TPS di Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Pemungutan suara ulang di semua TPS di Kabupaten Kepulauan Yapen itu dilakukan dalam tenggang waktu 60 hari kerja sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Mahkamah menilai putusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 26/Kpts/KPUKab/030.4341110/Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2017 pada 27 Maret 2017 cacat hukum. Pasalnya, dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Yapen pada 10 Maret, KPU tidak mengikutsertakan pasangan Tonny Tesar-Frans Sanadi.

Dalam permohonan yang diwakili pengacara Andi Muhammad Asrun, dipaparkan perihal tuduhan pelanggaran administrasi oleh KPU Kepulauan Yapen. Melalui putusan Nomor 24/Kpts/030.434110/Tahun 2017 pada 21 Maret 2017, KPU mencoret Tonny-Frans dari daftar paslon.

Dalam PSU kedua yang akan digelar di 16 distrik dengan 264 TPS, mahkamah memerintahkan untuk mengikutsertakan seluruh paslon. Mahkamah juga meminta kepada KPU dan Bawaslu RI untuk menyupervisi KPU dan Bawaslu Papua dalam pelaksanaan PSU di Yapen. Selain itu, MK memerintahkan kepada kepolisian untuk mengamankan pelaksananaan pemungutan suara ulang di daerah itu.

Mengenai perkara dengan Nomor Registrasi 51/PHP.BUP-XV/2017 dan 53/PHP.BUP-XV/2017 yang berisi gugatan terhadap putusan KPU Yapen, mahkamah tidak bisa menerima lantaran sudah kehilangan objek hukum.

Selain pilkada Yapen, mahkamah memerintahkan PSU di Kabupaten Maybrat (1 TPS), Kabupaten Bombana (7 TPS), dan Kabupaten Gayo Lues (5 TPS) dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan. Sementara itu, permohonan sengketa pilkada di Kota Yogyakarta, Sulawesi Barat, Kota Salatiga, dan Kabupaten Takalar ditolak. (Nur/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya