Tanggapi Kasus BLBI, Jokowi: Detailnya Tanya KPK

Rudy Polycarpus
26/4/2017 19:29
Tanggapi Kasus BLBI, Jokowi: Detailnya Tanya KPK
(ANTARA)

PRESIDEN Joko Widodo memberikan tanggapan soal penetapan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin A Tumenggung dalam kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Jokowi meminta agar persoalan BLBI tersebut dibedakan antara kebijakan dengan pelaksanaannya. Menurut dia, seorang Presiden pasti akan mengeluarkan kebijakan berupa Inpres, Keputusan Presiden (Keppres), serta Peraturan Presiden (Perpres) untuk merespons suatu kondisi tertentu.

Hal itu berbeda dengan aspek pelaksanaan dari suatu kebijakan tersebut. "Yang paling penting bedakan mana kebijakan dan pelaksanaan," kata Jokowi di sela-sela Inacraft 2017 di Jakarta, Rabu (26/4).

SKL BLBI dikeluarkan di era Presiden Megawati lewat Inpres No 8 Tahun 2002. Inpres itu diterbitkan untuk memberikan jaminan hukum kepada debitur yang menyelesaikan kewajibannya membayar BLBI.

Jokowi menambahkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan Megawati kala itu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. Jadi, tidak bisa langsung dikaitkan dengan dugaan korupsi yang ada. "Lebih detailnya, tanyakan ke KPK lagi," pungkasnya.

Selasa (25/4), KPK menetapkan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin A Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BLBI. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya