Saipul Jamil Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Erandhi Hutomo Saputra
26/4/2017 18:38
Saipul Jamil Berupaya Hilangkan Barang Bukti
(MI/Arya Manggala)

PEDANGDUT Saipul Jamil menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/4). Saipul didakwa telah memberi Rp250 juta kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang ditujukan untuk ketua majelis hakim Ifa Sudewi.

Ifa merupakan majelis yang menangani kasus pencabulan anak dibawah umur dimana Saipul saat itu menjadi terdakwa. Pemberian uang itu ditujukan agar majelis hakim yang diketuai Ifa memvonis ringan Saipul sebab tuntutan jaksa saat itu selama 7 tahun penjara.

"Terdakwa (Saipul) bersama-sama Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman (dua pengacara Saipul), dan Samsul Hidayatullah (kakak kandung Saipul) memberi uang sebesar Rp250 juta kepada hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi dengan maksud memengaruhi putusan perkara supaya seringan-ringannya," ujar Jaksa KPK Afni Carolina saat membacakan dakwaan.

Jaksa KPK menjelaskan jika Saipul berusaha menghilangkan barang bukti usai Bertha dan Rohadi ditangkap petugas KPK. Saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Juni 2016 tersebut, Bertha bertemu Rohadi di Kampus Universita 17 Agustus 1945 Jakarta di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Bertha menyerahkan uang pengurusan perkara Rp250 juta kepada Rohadi hingga kemudian keduanya ditangkap KPK.

Mendengar kabar penangkapan tersebut, Saipul menghubungi asistennya Aminudin. Saipul meminta agar Aminudin bersembunyi dan membuang barang bukti berupa telepon genggam beserta nomornya.

Saipul juga melakukan rekonstruksi fakta dengan meminta agar Aminudin tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK. Aminudin diminta Saipul untuk mengatakan bahwa Saipul tidak mengeluarkan surat kuasa untuk pengambilan uang di rekening BNI Syariah milik Saipul, serta meminta Aminudin agar menyebut jika rekening BNI Syariah merupakan milik Samsul.

"Terdakwa (Saipul) meminta Aminudin apabila ditanya oleh petugas KPK agar memberikan keterangan bahwa terdakwa tidak pernah memberikan surat kuasa untuk pengambilan uang di BNI Syariah pada tanggal 14 Juni 2016 dan uang yang telah diambil Aminudin tersebut adalah uang Samsul," jelas jaksa Afni.

Diketahui dalam dakwaan pada 12 Juni 2016 Saipul menghubungi Aminudin dari dalam penjara dan meminta Aminudin untuk mengambil uang Rp65 juta dari rekening Saipul. Dalam komunikasi tersebut Aminudin juga melaporkan kepada Saipul akan mengambil Rp500 juta sesuai permintaan Samsul untuk pengurusan perkara Saipul yang kemudian disetujui Saipul.

Pada 14 Juni 2016 Samsul bersama Aminudin mengambil uang sebesar Rp565 juta dari rekening Saipul menggunakan surat kuasa yang ditandatangani oleh Saipul. "Rp65 juta oleh Samsul dimasukkan ke rekening Samsul sedangkan Rp500 juta dibawa ke rumah. Selanjutnya Samsul membawa Rp300 juta dan diberikan kepada Bertha," tukas jaksa Afni.

Dalam perjalanan Rp50 juta dipergunakan untuk kepentingan tim kuasa hukum sedangkan yang diberikan kepada Rohadi Rp250 juta, pasalnya vonis majelis tidak sesuai harapan. Tim kuasa hukum Saipul meminta vonis 1 tahun namun majelis memvonis 3 tahun.

Atas perbuatannya Saipul didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan itu, Saipul melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya. “Kami akan mengajukan eksepsi baik dari Saipul Jamil maupun tim kuasa hukum,” kata Tito Hananta Kusuma

Anggota tim kuasa hukum Saipul yang lain, Krishna Murti mengatakan dakwaan yang disusun jaksa banyak yang tidak tepat karena seolah-olah berperan sebagai otak penyuapan.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya