Vonis Suap di PU PeRa Hak Politik Andi Juga Dicabut

Cahya Mulyana
26/4/2017 15:32
Vonis Suap di PU PeRa Hak Politik Andi Juga Dicabut
(Terdakwa kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro mendengarkan Jaksa penuntut umum KPK membacakan tuntutan atas dirinya di Pengadilan. MI/MOHAMAD IRFAN)

BEKAS anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro (Fraksi PAN) dinyatakan oleh Majelis Hakim terbukti bersalah menerima suap dari proyek pengerjaan jalan di Maluku dan Maluku Utara di proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PeRa). Selain divonis penjara 9 tahun dan denda, Majelis Hakim yang dipimpin Hariono itu juga mencabut politik Andi.

"Pidana tambahan, pencabutan untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana kurungan penjara," kata Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/4).

Menanggapi vonis yang dirasa cukup berat itu, Andi dan penasehat hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima hasil vonis. "Pikir-pikir yang mulia," kata Andi.

Pihak Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyatakan akan menimbang terlebih dahulu. Sebab, hasil vonis lebih rendah dari tuntutan 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dari jaksa.

Putusan vonis Andi ini jauh lebih tinggi ketimbang dua rekannya di Komisi V DPR yang juga menyelewengkan usulan penggunaan dana aspirasi. Damayanti Wisnu Putranti divonis 4,5 tahun, sementara itu Budi Supriyanto divonis 5 tahun penjara.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya