Satu Lagi Mantan Anggota Komisi V Divonis Hari Ini

Surya Perkasa/MTVN
26/4/2017 09:45
Satu Lagi Mantan Anggota Komisi V Divonis Hari Ini
(Terdakwa kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Andi Taufan Tiro mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/3). -- MI/Arya Manggala)

NASIB mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro, bakal ditentukan majelis hakim Pengadilan Tipikor hari ini, Rabu (26/4). Dia akan menjalani vonis atas kasus dugaan suap proyek jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara.

Andi sebelumnya dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hak politik Andi juga diminta jaksa untu dicabut selama lima tahun.

Andi dinilai jaksa telah terbukti menerima suap masing-masing senilai Rp6,4 miliar dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dan Rp1 miliar dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar.

Suap diberikan agar terdakwa menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Jaksa mengatakan suap juga diberikan agar dua perusahaan tersebut bertindak sebagai pelaksana proyek.

Jumlah uang yang diterimanya ini mencapai tujuh persen dari nilai proyek pembangunan ruas dan peningkatan Jalan Wayabula-Sofi. Tuntutan Andi ini jauh di atas dua rekannya yang lain.

Selain Andi, kasus suap pembangunan jalan itu juga telah menyeret empat orang anggota Komisi V DPR lainnya. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana.

Damayanti telah divonis 4,5 tahun penjara dan Budi divonis 5 tahun penjara. Sedangkan Musa dan Yudi Widiana masih di tahap penyidikan. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya