Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MASIH banyaknya peraturan daerah (perda) diskriminatif di banyak daerah membuat upaya meningkatkan toleransi dan kebebasan beragama di Indonesia menemui banyak hambatan. Hal itu semakin diperparah dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus kewenangan Menteri Dalam Negeri menghapus perda kabupaten/kota yang bersifat diskriminatif.
“Kemendagri pernah merilis ada 3.000 perda yang bermasalah karena tidak sesuai dengan undang-undang di atasnya. Sebagian besar juga merupakan perda diskriminatif,” kata anggota Komnas HAM, Imdadun Rahmat dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, kemarin.
Perda-perda tersebut di antaranya masih menganakemaskan komunitas agama yang merupakan mayoritas serta meminggirkan kaum minoritas. Akibat banyaknya perda ini, kelompok penghayat kepercayaan, menurut Imdadun, menjadi kelompok yang paling dirugikan.
Terlebih lagi di beberapa daerah, pemerintahnya justru melakukan pendekatan pemaksaan agar kelompok minoritas mau memeluk agama mayoritas dalam menyelesaikan masalah. Pemerintah daerah juga kerap menyandera hak warga negara untuk mendirikan rumah ibadah dan/atau memanfaatkannya untuk kegiatan keagamaan.
Secara umum, masalah kebebasan beragama masih jadi pekerjaan rumah bagi Indonesia. Dari laporan periodik trismester pertama Komnas HAM di tahun ini ada 11 kasus yang berkaitan dengan kebebasan beragama yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Di antaranya, penyegelan Masjid Ahmadiyah di Depok, pemaksaan beribadah oleh STAIN Kediri terhadap salah satu pegawai, kesulitan peng-urusan IMB oleh pengurus Gereja Isa Al Masih TPI Ngentak, Yogyakarta, dan beberapa laporan di Banjar.
Pada universal periodic review (UPR) sidang Dewan HAM PBB, masalah ini turut menjadi perhatian. “Sejak tahun 2012 memang masalah kebebasan beragama di Indonesia masih belum terselesaikan dan tidak menurun kasusnya,” ujar Imdadun.
Komnas HAM pun merekomendasikan agar pemerintah pusat menjadikan HAM sebagai bagian dari indikator keberhasilan pelayanan publik. Adapun pemda diminta mengintensifkan dialog tentang pemenuhan hak kebebasan beragama di lingkung-an aparat. (Put/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved