Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Keamanan Laut (Bakamla) kembali menangkap empat kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam. Pengungkapan kasus illegal fishing yang terus berulang itu terjadi di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Kepala Subbagian Humas Bakamla Kapten Mar Mardiono, Selasa (25/4), mengatakan empat KIA asal Vietnam itu diamankan saat petugas sedang melaksanakan operasi patroli rutin. “Kita tangkap ketika operasi mengunakan KP Hiu-06 milik PSDKP-KKP yang dikomandani Kapten Fauzi Nyinga Mura,” ujarnya.
Kapal Vietnam tersebut ialah TG 94169 TS berbobot 62 GT dengan nakhoda Duong Van Hai serta 7 anak buah kapal (ABK), TG 91705 TS bobot 30 GT (nakhoda Phamnhut Giang dan berisi 6 ABK), TG 94916 TS bobot 43 GT (nakhoda Phan Van Thao dan 7 ABK), serta TG 93395 TS bobot 34 GT (nakhkoda Nguyen Thanh Tuan dan 7 ABK).
“Seluruh kapal asal Vietnam itu datang menggunakan alat tangkap trawl (pukat). Bahkan, dalam pemeriksaan diketahui pula bahwa kapal tidak dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku di Indonesia. Atas kegiatan ilegal yang dilakukannya, selanjutnya kapal beserta barang bukti dikawal dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Batam,” jelas Mardiono.
Ia menambahkan, kasus serupa pun terjadi pada Rabu (12/4). Kala itu KN Belut Laut 4806 yang dipimpin Mayor Laut (P) Hadi Syafruddin telah menangkap kapal Vietnam BTH 97744 TS.
“Kapal yang kita amankan ini tidak dilengkapi dengan dokumen kapal, dan bahkan di dalamnya memuat berbagai ikan campuran hasil tangkapan di perairan Natuna,” ujar Mardiono.
Sebelumnya, pada Senin (10/4), Bakamla melalui KP Hiu Macan-01 yang berada di bawah kendali Kapten Samson juga berhasil menangkap empat KIA berbendera Vietnam. Tindakan diambil karena kapal asing tersebut kedapatan menangkap ikan menggunakan pukat.
Kasus terbaru ialah penangkapan dua kapal ikan Indonesia (KII), yakni KMN Geri Anugerah GT 8 dan KMN Duta GT 9 di perairan Takalar, Sulawesi Selatan. Peristiwa penangkapan ikan menggunakan kompresor dan obat bius itu terjadi Kamis (22/4).
“Selain itu, kapal juga tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Atas pelanggaran yang dilakukannya, kapal ditarik untuk proses lanjut di Lantamal VI Makassar.” (Gol/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved