Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, Lukman Edy, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu tengah mempertimbangkan usul pemerintah untuk mengubah cara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019 nanti.
“Ada beberapa pertimbangan yang menurut kami perlu ada perubahan dalam perekrutan anggota DPD. Pertama, tingkat pemahaman anggota DPD terhadap persoalan daerah yang terbatas, sehingga penyampaian aspirasi daerah pada kebijakan nasional menjadi tidak efektif,” ujar Lukman, di Jakarta, kemarin.
Kedua, sambung Lukman, komunikasi yang terbatas antara anggota DPD dan daerahnya. Selama ini gubernur, bupati, dan DPRD mengalami kesulitan untuk menjalin koordinasi yang efektif.
Ketiga, perlunya peningkatan kapasitas anggota DPD untuk menyikapi bertambahnya kewenangan DPD yang direncanakan masuk perubahan UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, DPD, dan DPRD (MD3), dan rencana amendemen UUD NRI 1945. Keempat, semakin meningkatnya dana transfer daerah sehingga memerlukan pengawasan DPD secara efektif.
Bila disepakati, perekrutan bakal calon anggota DPD akan diseleksi panitia seleksi (pansel). Unsur pansel terdiri dari akademisi, pemerintah daerah, dan masyarakat, yang dibentuk gubernur.
“Ada seleksi tertulis tentang pemahaman soal 4 pilar, ketatanegaraan, pembangunan daerah, dan otonomi daerah. Ada kewajiban untuk membuat makalah tentang pembangunan daerah,” paparnya.
Pansel menyeleksi bakal calon anggota DPD hingga diperoleh 40 orang atau 10 kali jumlah anggota DPD yang dibutuhkan per provinsi. lalu, disodorkan ke DPRD Provinsi untuk diuji kelayakan dan kepatutan hingga terpilih 20 orang yang terbaik. Merekalah yang kemudian masuk daftar calon tetap DPD untuk dipilih rakyat dalam pemilu.
Jika mekanisme tersebut dilakukan, kata Lukman, syarat pengumpukan KTP seperti pada pemilu yang lalu dihilangkan. Pihaknya menangkap pengumpulan KTP selama ini tidak berkualitas.
“Banyak calon yang melakukannya dengan membeli baik itu membelinya langsung ke masyarakat, ada juga membelinya melalui calo-calo pengumpul,” pungkasnya. (Nov/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved