Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu, yang semula ditargetkan tuntas pada masa persidangan IV yang berakhir April 2017, dipastikan akan molor. Panitia Khusus RUU Pemilu menjadwalkan kembali pengesahan RUU itu pada masa sidang berikutnya.
DPR dijadwalkan memasuki masa reses pada akhir April ini, sedangkan masa sidang berikutnya akan dimulai pada 17 Mei mendatang. Pada masa sidang itu diharapkan pembahasan RUU Pemilu sudah selesai dan disahkan di masa sidang selanjutnya.
“Kami mau tambah masa sidang lagi. Jadi kami akan selesaikan pertengahan Mei sampai akhir Mei. Dua minggu pada masa sidang berikutnya kami yakin selesai,” ujar Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Ahmad Riza menegaskan Pansus RUU Pemilu menginginkan agar UU itu bisa lebih baik, tidak sekadar cepat selesai. “Karena undang-undang pemilu ini penggabungan dari tiga undang-undang. Rasanya berat kalau kita paksakan masa sidang ini. Sebetulnya kalau kami paksakan April, mungkin saja bisa, tetapi kami tidak ingin memaksakan. Kami khawatir ada masalah di kemudian hari,” tandasnya.
Secara terpisah, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menargetkan pada 18 Mei 2017 RUU Penyelenggaraan Pemilu dapat disahkan di rapat paripurna. Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan melakukan pengambilan keputusan sejumlah isu krusial. Jika tidak bisa dilakukan secara musyawarah mufakat, metode voting akan dilakukan.
Lukman Edy menambahkan, Panitia Kerja (Panja) Pemilu DPR dan pemerintah, setelah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, menyepakati Pemilu 2019 dilaksanakan pada Rabu, 17 April 2019.
Lukman menjelaskan alasan dipilih Rabu ialah karena secara implisit disepakati sebagai hari pemilu di Indonesia. Karena itu, semua proses pemilu, termasuk pilkada, konsisten dilaksanakan pada Rabu.
Terkait dengan isu krusial, menurut Lukman, pansus akan menggunakan metode voting, yaitu mengenai sistem pemilu dengan pilihan sistem terbuka atau sistem tertutup, ambang batas parlemen dengan pilihan 3,5% atau 5%, serta ambang batas presidensial dengan pilihan tetap 20% atau 0%. “Kalau mengenai ambang batas kursi caleg per dapil, hampir seluruh fraksi menyepakati di angka 6-10,” pungkasnya.
Persiapan
Saat menanggapi hal itu, Ketua KPU Arief Budiman berharap RUU Pemilu dapat diselesaikan dalam waktu yang tak terlalu lama agar pihaknya dapat mempersiapkan pemilu serentak pada 2019.
“Kalau semakin molor, tentu kami untuk mempersiapkan makin molor. KPU tentu harus siap dengan kondisi apa pun, tetapi semakin mepet pengesahan, KPU tentu harus bekerja semakin keras,” ujar Arief di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Target pembahasan RUU Pemilu telah beberapa kali mundur. Arief menyebutkan awalnya pembahasan ditargetkan selesai akhir 2016, kemudian mundur Februari 2017, April 2017, hingga Mei 2017.
Pihaknya menegaskan KPU juga masih harus menyelesaikan peraturan KPU (PKPU) sebagai turunan dari undang-undang. PKPU tersebut juga harus disosialisasikan kepada penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. Menurutnya, dengan mundurnya penyelesaian RUU Pemilu, tahapan pemilu mungkin tak bisa dimulai pada Juni 2017.
“Sebetulnya kalau pemilu April, mestinya Mei-Juni sudah mulai tahapannya. Kalau ini baru selesai Mei, enggak mungkin,” terangnya.
Arief belum dapat memastikan kapan tahapan dapat dimulai. Sekurang-kurangnya, kata dia, tahapan dimulai tiga bulan setelah RUU Pemilu ditetapkan karena diperlukan persiapan. Persiapan itu di antaranya penyusunan anggaran dengan menggunakan regulasi baru. (X-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved