Pengesahan UU Pemilu Molor Lagi

Astri Novaria
26/4/2017 06:33
Pengesahan UU Pemilu Molor Lagi
(Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy -- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

PEMBAHASAN Ran­cang­an Undang-Undang (RUU) Penye­leng­garaan Pemilu, yang semula ditargetkan tuntas pada masa persidangan IV yang berakhir April 2017, di­pas­tikan akan molor. Panitia Khusus RUU Pemilu menjadwalkan kembali pengesahan RUU itu pada masa sidang be­rikutnya.

DPR dijadwalkan memasuki masa reses pada akhir April ini, sedangkan masa sidang be­rikutnya akan dimulai pada 17 Mei mendatang. Pada masa sidang itu diharapkan pemba­hasan RUU Pemilu sudah se­­­lesai dan disahkan di masa sidang selanjutnya.

“Kami mau tambah masa sidang lagi. Jadi kami akan se­lesaikan pertengahan Mei sampai akhir Mei. Dua minggu pada masa sidang berikutnya kami yakin selesai,” ujar Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Ahmad Riza menegaskan Pan­­sus RUU Pemilu meng­ingin­­­kan agar UU itu bisa lebih baik, tidak sekadar cepat selesai. “Karena undang-undang pe­milu ini penggabungan dari tiga undang-undang. Rasanya berat kalau kita paksakan ma­sa sidang ini. Sebetulnya kalau kami paksakan April, mungkin saja bisa, tetapi kami tidak ingin memaksakan. Kami kha­watir ada masalah di kemu­dian hari,” tandasnya.

Secara terpisah, Ketua Pansus RUU Pe­milu Lukman Edy menarget­kan pada 18 Mei 2017 RUU Penyelenggaraan Pemilu dapat disahkan di rapat paripurna. Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan melakukan pengambilan keputusan sejumlah isu krusial. Jika tidak bisa dilakukan secara mu­syawarah mufakat, metode voting akan dilakukan.

Lukman Edy menambahka­n, Panitia Kerja (Panja) Pe­­­milu DPR dan pemerintah, setelah berkoordinasi de­­­ngan KPU dan Bawaslu, menyepakati Pemilu 2019 dilaksanakan pada Rabu, 17 April 2019.

Lukman menje­laskan alasan dipilih Ra­­bu ialah karena secara im­­­plisit disepakati sebagai hari pemilu di Indonesia. Karena itu, semua proses pemi­lu, termasuk pilkada, konsisten dilaksanakan pada Rabu.

Terkait dengan isu krusial, menurut Lukman, pansus akan meng­­gunakan metode voting, yaitu mengenai sistem pemilu dengan pilihan sistem terbuka atau sistem tertutup, ambang batas parlemen dengan pilihan 3,5% atau 5%, serta ambang batas presidensial dengan pilihan tetap 20% atau 0%. “Kalau mengenai ambang batas kursi caleg per dapil, hampir seluruh fraksi menyepakati di angka 6-10,” pungkasnya.

Persiapan
Saat menanggapi hal itu, Ketua KPU Arief Budiman berharap RUU Pemilu dapat di­selesaikan dalam waktu yang tak terlalu lama agar pi­haknya dapat mempersiapkan pemilu serentak pada 2019.

“Kalau semakin molor, tentu kami untuk mempersiapkan makin molor. KPU tentu harus siap dengan kondisi apa pun, tetapi semakin mepet pengesahan, KPU tentu harus bekerja semakin keras,” ujar Arief di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Target pembahasan RUU Pemilu telah be­­­berapa kali mundur. Arief menyebutkan awalnya pembahasan ditargetkan selesai akhir 2016, kemudian mundur Februari 2017, April 2017, hingga Mei 2017.

Pihaknya menegaskan KPU juga masih harus menyelesaikan peraturan KPU (PKPU) sebagai turunan dari undang-undang. PKPU tersebut juga harus disosialisasikan kepada penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. Menurutnya, dengan mundurnya penyelesaian RUU Pemilu, tahapan pemilu mungkin tak bisa ­dimulai pada Juni 2017.

“Sebetulnya kalau pemilu April, mestinya Mei-Juni sudah mulai tahapannya. Kalau ini baru selesai Mei, enggak mungkin,” terangnya.

Arief belum dapat memastikan kapan tahapan dapat di­mulai. Sekurang-kurangnya, kata dia, tahapan dimulai tiga bulan setelah RUU Pemilu di­­tetapkan karena diperlukan persiapan. Persiapan itu di an­­taranya penyusunan ang­gar­an dengan menggunakan regulasi baru. (X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya