Setelah Temenggung, KPK Bidik Sjamsul Nursalim

Nyu/X-10
26/4/2017 06:06
Setelah Temenggung, KPK Bidik Sjamsul Nursalim
(KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka terkait penerbitan surat keterangan lunas kepada pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim pada 2004. -- MI/M. Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan sejak 2014. Temenggung ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) kepada pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim pada 2004.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SAT (Syafrudin Arsyad Temenggung) sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Penerbitan SKL untuk BDNI tersebut, lanjut Basaria, telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp3,7 triliun, lebih tinggi daripada nilai kerugian korupsi KTP-E senilai Rp2,3 triliun.

Basaria mengungkapkan Temenggung bukanlah satu-satunya tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan. Ia pun meminta Sjamsul Nursalim yang saat ini tinggal di Singapura untuk kooperatif ketika dimintai keterangan oleh KPK.

Pengacara Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, mengatakan tanggung jawab kliennya terhadap BLBI telah selesai. Pasalnya, Sjamsul telah menerima status released and discharged dari pemerintah dan BPPN. (Nyu/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya