KPK Telusuri Aliran Dana Bakamla ke DPR

Erandhi Hutomo Saputra
25/4/2017 20:10
KPK Telusuri Aliran Dana Bakamla ke DPR
(Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK. ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aliran dana proyek satelit pemantau Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI senilai Rp222 miliar, yang mengalir hingga ke beberapa anggota DPR.

Hal itu dibuktikan dengan memeriksa anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi untuk tersangka Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap Fayakhun untuk mengkonfirmasi adanya aliran dana ke DPR berdasarkan fakta di persidangan. Dalam fakta persidangan sebelumnya pemilik PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah menyebut uang suap Rp24 miliar yang ia berikan kepada staf khusus Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Arie Soedewo, Ali Fahmi juga mengalir ke beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian.

"Hari ini kita memanggil saksi (Fayakhun) untuk memperdalam dan mengkonfirmasi kembali fakta yang sudah muncul di persidangan. Salah satu yang didalami dan dibahas juga oleh penyidik adalah penganggaran," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (25/4).

Nama-nama yang disebut menerima aliran dana yakni dari Komisi XI Eva Kusuma Sundari (F-PDIP), Bertu Merlas (F-PKB), Donny Imam Priambodo (F-NasDem), Komisi I Fayakun Andriadi (F-Golkar), Direktur Pertahanan dan Keamanan Bappenas Wisnu Utomo, dan seorang pejabat di Kemenkeu yang Fahmi lupa siapa namanya. KPK, lanjut Febri, akan mendalami nama-nama yang diduga menerima uang tersebut .

"Yang diduga menerima itu sedang kita proses, ini akan kita dalami," tukasnya.

Terkait pernyataan dari TNI bahwa Arie akan hadir di persidangan berikutnya setelah mangkir sebanyak dua kali karena alasan dinas, Febri menyebut KPK menyambut baik. KPK berharap komitmen yang kuat dari Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan jajarannya untuk memastikan Arie menyampaikan keterangan secara benar di muka persidangan.

"Memastikan informasi dibuka di persidangan bisa diproses secara baik," tutur Febri.

Namun hingga saat ini KPK masih kesulitan untuk menemukan staf khusus Arie, Ali Fahmi untuk dihadirkan ke persidangan. Sejauh ini Ali Fahmi telah mangkir sebanyak tiga kali, dan majelis hakim telah mengeluarkan penetapan untuk membawa Ali Fahmi ke persidangan.

"Kami masih melakukan pencarian terhadap saksi (Ali Fahmi) karena keterangan saksi dibutuhkan di persidangan," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya