Laporan Investigasi Allan Nairn Berujung Kasus Hukum

Nicky Aulia Widadio
25/4/2017 19:27
Laporan Investigasi Allan Nairn Berujung Kasus Hukum
(Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. ANTARA/Aprillio Akbar)

KETUA Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo merasa dirinya telah menjadi korban fitnah atas karya investigasi jurnalis asal Amerika Serikat Allan Nairn. Merasa nama baiknya dicemarkan atas laporan investigasi itu, Hary kemudian menyampaikan laporan hukum ke Polda Metro Jaya.

Karya Nairn yang berjudul 'Trump's Indonesian Allies in Bed with ISIS-Backed Militia Seeking to Oust Elected President' diterbitkan di situs The Intercept. Karya tersebut kemudian ditulis ulang situs Tiro.id atas seizin Nairn berjudul 'Investigasi Allan Nairn: Ahok Hanyalah Dalih untuk Makar'.

Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum Perindo Christophorus Taufik. Laporan tersebut mencantumkan nama Harry Tanoe (HT) sebagai korban kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Terlapornya masih dalam penyelidikan. Karena melihat ada suatu di Web di Tirto.ID. Dia merasa tulisannya itu ada isinya suatu fitnah ya. Sampai sekarang terlapor belum ada, dalam lidik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, kemarin.

Dihubungi terpisah, Christophorus mengatakan dalam tulisan Nairn yang diunggah Tirto.id, HT disebut sebagai salah satu penyandang dana gerakan makar. Christophorus menyebut hal ini sebagai fitnah.

"Jelas nggak benar karena dia juga nggak sebut sumbernya dari mana. Si penulisnya bilang dapat datanya dari sana sini tapi nggak disebut sana-sininya mana," katanya.

Baca juga: Nairn tidak Paham Indonesia

Menurut Christophorus, Allan Nairn tidak pernah menghubungi HT dalam menyusun tulisan itu. Sementara dalam tulisan yang diterbitkan Tirto id tersebut, Nairn menuliskan telah mencoba mengkonfirmasikan tulisan itu kepada HT sebelum mempublikasikannya. Nairn menulis 'Harry Tanoe menolak berkomentar'.

"Katanya sudah dimintai konfirmasi, tapi (HT) nggak mau komentar. Kapan mintanya? Nggak pernah," ungkap Chris.

Chris pun melaporkan kasus itu dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 27 ayat 3 Pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya