Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna menganggap sidang dugaan kasus penodaan agama terhadap Basuki atau Ahok hanya teaterikal. Sebab, ia menilai penegak hukum telah tertekan oleh publik lantaran situasi politik.
"Apa yang disidangakan hari ini tak lebih dari persidangan teatrikal atas dasar tekanan publik," kata Sirra di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Sirra menyampaikan, jaksa penuntut umum (JPU) yang akhirnya memberikan tuntutan masa percobaan selama dua tahun lantaran melanggar pasal 156 KUHP dinilai karena keterlanjuran. Pasal itu merupakan alternatif dari dakwaan yang dijeratkan kepada Ahok sebelumnya yakni pasal 156a KUHP.
Menurut Sirra, JPU yang menyebut Ahok tidak terlibat penodaan agama juga sejak awal sudah diprediksi. Itu berdasarkan dari fakta yang telah disampaikan dalam persidangan.
"Kami pandang tuntutan JPU asumtif belaka. Secara detail bahwa kami yakini apa yang dikemukanan Basuki di Pulau Seribu itu bukanlah didasari Basuki punya niat atas penistaan agama," kata Sirra.
Kini Ahok hanya tinggal menjalani sidang terakhir pada Selasa, 9 Mei 2017 dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. Sirra menambahkan, pihaknya optimis Ahok akan dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa.
"Sudah cukup apa yang kami gambarkan dalam konstruksi pembelaan kami, ada penjelasan soal fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis, dan simpulan," tandasnya. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved