Perda Diskriminatif Persulit Kebebasan Beragama di Indonesia

Putri Anisa Yuliani
25/4/2017 14:39
Perda Diskriminatif Persulit Kebebasan Beragama di Indonesia
(ANTARA/Rosa Panggabean)

MASIH banyaknya peraturan daerah (perda) diskriminatif di banyak daerah membuat upaya meningkatkan toleransi dan kebebasan beragama di Indonesia menemui banyak hambatan.

Hal itu semakin diperparah dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus kewenangan Kementerian Dalam Negeri menghapus perda kabupaten/kota yang bersifat diskriminatif.

"Kemendagri pernah merilis ada 3000 perda yang bermasalah karena tidak sesuai dengan undang-undang di atasnya. Sebagian besar juga merupakan perda diskriminatif," kata anggota Komnas HAM, Imdadun Rahmat dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (25/4).

Perda-perda tersebut di antaranya masih menganakemaskan komunitas agama yang merupakan mayoritas serta meminggirkan kaum minoritas. Akibat banyaknya perda ini, kelompok penghayat kepercayaan menurut Imdadun menjadi kelompok yang paling dirugikan.

Terlebih lagi di beberapa daerah, pemerintahnya justru melakukan pendekatan pemaksaan agar para kelompok minoritas mau memeluk agama mayoritas dalam menyelesaikan masalah.

Tidak hanya soal kebebasan memeluk agama dan kepercayaan, masalah kebebasan beragama juga turut disumbang oleh pemerintah yang kerap menyandera hak warga negara untuk mendirikan rumah ibadah dan ataupun memanfaatkannya untuk kegiatan keagamaan.

"Paling banyak saat ini laporan di Banjar, Depok dan beberapa daerah Jawa Barat seperti penyegelan masjid Ahmadiyah ya. Revitalisasi gereja di sebuah kabupaten di Aceh juga mendapat masalah padahal gereja tersebut sudah lama berdiri tetapi izin revitalisasinya disandera oleh bupati," kata Imdadun.

Masalah aturan yang diskriminatif ini pun menjadi masalah tersendiri akibat putusan MK. Menurut Imdadun, meski langkah uji materi untuk menghapus perda bisa dilakukan, tetapi jalannya akan sangat terjal dan prosesnya memakan waktu cukup panjang karena harus dilakukan satu-persatu.

Ada langkah lain yang bisa dilakukan untuk mencabut perda diskriminatif. Namun, hal tersebut harus melibatkan upaya yang sangat jauh karena melibatkan legislatif daerah.

"Bisa dengan jalan politis di mana kita mendekati DPRD masing-masing daerah agar mau menghapus perda diskriminatif. Karena perda itu pasti ada kontribusi dua pihak, eksekutif dan legislatif," terang Imdadun. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya