KPK Periksa Dirjen Peternakan, Gali Kasus Suap Patrialis

Surya Perkasa/MTVN
25/4/2017 12:37
KPK Periksa Dirjen Peternakan, Gali Kasus Suap Patrialis
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dalam uji materi UU 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hari ini penyidik KPK memanggil Direktur Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian, Muladno, untuk tersangka Basuki Hariman (BHR).

"Yang bersangkutan dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (25/4).

Komisi antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan Basuki Hariman sebagai tersangka. Basuki telah datang sejak pukul 09.50 WIB dengan menggunakan mobil tahanan. Dia yang mengenakan rompi tahanan memasuki gedung KPK tanpa banyak bicara.

Tim Satuan Tugas KPK menangkap Patrialis dan Basuki Hariman, Rabu 25 Januari. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menemukan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draf perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.

Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Kamaludin adalah sohib Patrialis. Suap ini diduga kuat dilakukan Basuki untuk kepentingannya sebagai bos impor sapi dari area Oceania.

Suap diberikan agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. Patrialis dijanjikan fee sebesar SGD200 ribu jika keinginan Basuki itu terpenuhi.

Basuki disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya