Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN masih belum juga mampu mengungkap pelaku dan dalang penyiraman air keras terhadap penyelidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Dalam menyikapi hal itu, sejumlah perempuan yang tergabung dalam Perempuan Antikorupsi mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim pencari fakta guna mengusut tuntas kasus tersebut.
“Sudah lebih dari sepuluh hari tapi progres belum terlihat. Penyerangan ini tidak bisa dianggap biasa. Jika akhirnya proses masih berlarut-larut, Presiden harus tegas dengan membuat tim investigasi independen untuk mengungkap pelaku,” ujar anggota Perempuan Antikorupsi Lalola Easter dalam konferensi pers di Kantor Indonesia Corruption Watch, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (23/4).
Menurut Lola, sapaan akrab Lalola, penyerangan terhadap Novel tidak bisa dipandang sebagai serangan terhadap individu saja, tapi serangan kepada KPK sebagai lembaga.
Sementara itu, mantan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK Betti Alisjahbana menilai serangan terhadap Novel bisa dikategorikan sebagai aksi teror. Karena itu, ia meminta kepolisian menerjunkan Densus 88 dan menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mengungkap pelaku dan dalang di balik aksi tersebut.
“Tidak boleh kasus ini hanya dilihat sebagai kriminalitas biasa. Ini teror bagi upaya pemberantasan korupsi. Presiden Jokowi harus memberi perhatian penuh dan memastikan proses penyidikan dilakukan secara kredibel. Tidak ada salahnya libatkan dari BNPT,” ujarnya.
Terkait dengan pembentukan tim independen, menurut Betti, Jokowi bisa mencontoh pembentukan TPF kasus Munir dengan menunjuk anggota tim dari berbagai kalangan, semisal akademisi, pakar teknologi informasi, aktivis, dan aparat penegak hukum.
“Saya pikir kita perlu membentuk orang-orang terbaik untuk mengungkap siapa yang melakukan dan di balik ini, apa motifnya. Sebagaimana pada kasus Munir, tim independen bisa mengungkap fakta-fakta yang tidak diperoleh polisi ketika itu,” imbuhnya.
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan intimidasi terhadap Novel merupakan penggembosan terhadap KPK. “Ketika penyidik KPK mengalami hambatan, bukan tidak mungkin kasus yang ditangani KPK juga terhambat. Karena itu, Presiden harus lebih tegas dan menyampaikan ke penegak hukum bahwa kasus ini harus jadi prioritas,” ujarnya.
Menghalangi penyidikan
Peneliti ICW lainnya, Almas Sjahfrina, menambahkan penyerangan terhadap Novel merupakan bagian dari upaya menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK. Karena itu, KPK bisa menggunakan Pasal 21 UU Tipikor untuk menyelidiki kasus teror dan intimidasi tersebut.
“Pasal itu secara tegas menyatakan setiap orang yang sengaja menghalangi penyidikan tipikor bisa dihukum penjara. Tidak hanya itu, kita juga mendesak DPR membatalkan hak angket. Ini ironi ketika semua orang mendukung KPK, tapi DPR malah melakukan sikap sebaliknya,” jelasnya.
Dalam menanggapi desakan itu, Presiden memilih menanti kinerja polisi soal penyerangan kepada Novel. Ia sejak awal menyerahkan pengusutan kasus itu kepada kepolisian. “Presiden sudah pernah jawab waktu itu. Serahkan ke Kapolri,” kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi. (P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved