Advokat Tukang Suap Ditindak Tegas

BB/P-1
25/4/2017 08:28
Advokat Tukang Suap Ditindak Tegas
(Presiden Kongres Advokat Indonesia, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto -- advocatetjoetjoe.blogspot.com)

STIGMA negatif yang melekat pada kalangan advokat membuat masyarakat merasa tabu berhubungan dengan advokat untuk meminta bantuan hukum. Advokat dianggap tidak segan menyuap dan memasang tarif mahal untuk jasa mereka.

“Perkara di masyarakat itu sangat banyak. Tapi, setiap mendengar kata advokat, rakyat terkesan takut. Mungkin ketakutan mereka itu karena bisa saja keluar uang banyak, tapi masalahnya enggak selesai atau ada kekhawatiran bisa dipercaya atau tidak,” papar Presiden Kongres Advokat Indonesia Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, sesuai pelantikan pengurus DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) se-Jawa Barat, di Sukabumi, kemarin.

Tjoetjoe mengakui ada pengurus dan anggotanya yang bertindak melenceng dari kode etik atau melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Satu di antara pengacara terkenal Otto Cornelis Kaligis yang terjerat kasus pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

KAI bertindak tegas dengan mengeluarkan OC Kaligis dari keanggotaan. “Kemudian ada pengacara namanya Bertha. Mungkin banyak yang belum kenal. Ia pengacara dari Bekasi yang menangani perkara Syaiful Jamil. Kita berhentikan dari kepengurusan dan anggota KAI,” tutur Tjoetjoe.

Ia tak menampik banyak godaan menjadi seorang advokat. Tapi, ada kode etik dan kehormatan yang harus dijunjung tinggi seorang advokat. “Advokat sulit keluar dari itu. Godaannya banyak. Tapi, pelan-pelan coba kita kikis. Makanya, kita ada pengurus atau anggota kami melanggar kode etik dan kehormatan, konsekuensinya diberhentikan. Kita selalu mengajarkan yang baik,” tegasnya.

Pihaknya pun terus berupaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap advokat. Termasuk, memberikan penyadaran kepada masyarakat biaya menyewa advokat itu tidak mahal.

Nantinya KAI akan menerapkan standar tarif seorang advokat. “Kita akan bangun profesionalisme, sehingga masyarakat tidak takut jika harus berhubungan dengan advokat,” sebutnya.

Ketua DPC KAI Sukabumi Raya Beliher Situmorang menambahkan, modal utama seorang advokat itu ialah moralitas. Pendidikan moralitas sangat penting agar seorang advokat tidak terjerumus melakukan hal-hal menyimpang dari aturan. (BB/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya