Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMOTONGAN masa tahanan tidak mendukung upaya penjeraan dalam pemidanaan narapidana tindak pidana korupsi. Pemotongan masa tahanan kerap dilakukan terhadap pelaku korupsi meskipun tidak bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau tidak mendapatkan justice collabolator (JC).
“Pemotongan masa tahanan jelas bertentangan dengan semangat menjerakan koruptor. Remisi boleh diberikan asal sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi. Selain dari itu tidak punya hak,” terang peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar kepada Media Indonesia, akhir pekan lalu.
Pernyataan itu menanggapi disetujuinya cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan kepada terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Alfian Mallarangeng, Jumat (21/4).
Menurutnya, CMB merupakan salah satu aturan yang bertolak belakang dengan upaya penjeraan yang sudah dimulai tahap penyidikan dan penuntutan. Ditambah, lanjut Aradila, dasar hukum keringanan itu lebih rendah ketimbang PP Nomor 99 Tahun 2012 yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Coba cek lebih tinggi mana kedudukan PP dan permen, tapi kok yang lebih tinggi dikesampingkan. Acuannya tetap PP Nomor 99 Tahun 2012. Kalau mau beri keringanan pada koruptor harus ubah dulu PP-nya, bukan pakai permen,” tegasnya.
Ia menyesalkan kebijakan Kemenkum dan HAM yang kerap memberikan keringanan terhadap koruptor.
Pakar hukum pidana Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, menambahkan penanganan warga binaan termasuk terpidana tindak pidana korupsi merupakan kewenangan Kemenkum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Otoritas pemotongan masa tahanan berada di lembaga yang dinakhodai Yasonna Hamonangan Laoly sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP No 99 Tahun 2012, dan aturan turunannya. (Cah/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved