Polisi Percepat Berkas Tersangka Makar

Mal/P-1
25/4/2017 07:01
Polisi Percepat Berkas Tersangka Makar
(Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono -- MI/Rommy Pujianto)

KASUS dugaan pemufakatan makar yang melibatkan Gatot Saptono alias Muhammad Al-Khaththath telah masuk proses pemberkasan. Berkas itu pun akan segera dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan selain Gatot, empat tersangka lainnya yang ditangkap pada 31 Maret 2017 lalu yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry pun telah masuk proses pemberkasan.

“Kasus dugaan pemufakatan makar (Gatot dkk) telah masuk pemberkasan. Nanti segera kami kirim ke kejaksaan,” kata Argo. Meski begitu, ia tidak bisa menyebut kapan pastinya berkas itu akan diserahkan.
Argo menambahkan, 10 saksi telah diperiksa dari kasus tersebut. Saksi-saksi itu dimintai keterangan ihwal pertemuan para tersangka tentang dugaan rencana makar.

Polda Metro Jaya mendapatkan pengakuan dari Gatot bahwa selain merencanakan menduduki Gedung MPR/DPR RI, Gatot dkk menyusun langkah-langkah untuk menggelar aksi lebih besar di lima kota seusai pencoblosan pilkada DKI pada 19 April.

Polisi menyebut para tersangka melakukan sejumlah pertemuan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan Menteng, Jakarta Pusat, yang mengarah pada pemufakatan jahat. Poin yang dibahas dalam pertemuan, antara lain, menduduki DPR secara paksa, mengganti pemerintahan yang sah, dan amendemen UUD 1945.
Gatot dan empat rekannya ditangkap pada 31 Maret lalu. Mereka disangka melanggar Pasal 107 KUHP jo 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.

Polisi juga mempercepat proses pemberkasan perkara delapan tersangka makar yang ditangkap jelang aksi 212, pada 2 Desember 2016. Kedelapan tersangka meliputi Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Aditya Warman, Firzha Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Santjojo, Hatta Taliwang, dan Alvin Indra. “Kami percepat,” ujar Argo singkat.

Sejauh ini, baru berkas Sri Bintang yang dilimpahkan penyidik ke kejaksaan. Sri Bintang juga satu-satunya tersangka yang ditahan lantaran tidak kooperatif.

Sri Bintang dijerat Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat. (Mal/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya