Pleidoi Basuki Siap Ungkap Muatan Politis

Erandhi Hutomo Saputra
25/4/2017 07:01
Pleidoi Basuki Siap Ungkap Muatan Politis
(Grafis/MI)

TIM kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku akan menguraikan secara jelas dalam nota pembelaan (pleidoi) bahwa kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki bermuatan politis.

Hal itu dikatakan anggota tim kuasa hukum Basuki, Trimoelja D Soerjadi, saat dihubungi Media Indonesia, kemarin. Hari ini Basuki menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi setelah sebelumnya mendengar tuntut­an jaksa agar Basuki dihukum 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.

“Memang kasus ini bersifat politis dan akan kita kemukakan (di nota pembelaan), sangat kental aroma politiknya. Namun, tetap ini kasus hukum, jadi titik berat analisis yuridis terhadap pasal yang didakwakan,” ujar Trimoelja.

Kuasa hukum Basuki akan menjelaskan pleidoi berdasarkan argumen hukum pasal yang didakwakan, yakni Pasal 156. Apalagi, jaksa dalam tuntutannya menyatakan Basuki tidak terbukti menodai agama sehingga mengesampingkan Pasal 156a.

Trimoelja menambahkan dalam pembelaan nantinya juga akan menjelaskan kejanggalan istilah yang dipakai jaksa dalam mendakwa Basuki. Ia menilai jaksa sebenarnya ragu dalam menuntut Basuki. Hal itu terlihat dari istilah ‘pasal tidak dapat diterapkan’ yang digunakan jaksa ketika mengesampingkan Pasal 156a.

“Seharusnya mengatakan terbukti atau tidak terbukti, bukan tidak dapat diterapkan,” tuturnya.

Pembelaan pribadi yang disiapkan Basuki, menurut Trimoelja, berkisar tentang pengalaman dia yang sering diserang isu SARA. Ia pun meminta majelis hakim dalam memutus nantinya benar-benar independen, tidak berdasarkan tekanan massa yang meminta Basuki dipenjara.

Ketika dihubungi terpisah, juru bicara Mahkamah Agung (MA) hakim agung Suhadi memastikan majelis hakim yang menyidangkan kasus Basuki akan independen dan tidak berdasarkan tuntutan massa dalam memutus.
MA, lanjut Suhadi, meyakini majelis hakim akan memutuskan vonis terhadap Basuki dengan adil. “MA memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pengadilan, putusan berdasarkan kekuasaan dan kewenangan majelis,” pungkas Suhadi.

Antisipasi massa
Selama sepekan lalu beredar kabar pengerahan massa yang digalang pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Mereka keberatan atas tuntutan jaksa yang mereka nilai tidak akan membawa Basuki ke jeruji besi.

Dalam menyikapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono meminta tidak ada lagi aksi pengerahan massa di kemudian hari. “Pak Basuki kan sudah dituntut JPU (jaksa penuntut umum), apa pun tuntutan harusnya legowo. Jangan ada lagi pengerahan massa,” tegas Argo, akhir pekan lalu.

Argo menekankan tidak ada yang bisa melakukan intervensi dalam penegakan hukum. Pihaknya pun akan melakukan pengamanan ketat pada persidangan selanjutnya. “Dalam sidang berikutnya, kami akan berikan pengamanan yang lebih banyak,” tegasnya. (Mal/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya