Pembahasan RUU Pemilu Molor

Astri Novaria
25/4/2017 06:41
Pembahasan RUU Pemilu Molor
(Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem, Johnny G Plate. -- MI/Susanto)

TARGET DPR dan pemerintah untuk merampungkan pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) pada 27 April 2017 tidak dapat tercapai. Sampai 17 April lalu, panja dan pemerintah baru menyelesaikan 2.000 daftar inventarisasi masalah (DIM). Masih ada 1.000 DIM lagi yang belum dibahas.

“Tidak mungkin selesai pada masa sidang kali ini. Belum masuk tim perumus dan tim sinkronisasi. Pilihannya dua, musyawarah atau voting, dan di tingkat yang mana (pansus atau rapat paripurna),” ungkap anggota pansus dari F-NasDem Johnny G Plate di Jakarta, kemarin.

Meski pembahasan molor dari target yang diharapkan, ia membantah terjadi perdebatan alot di tingkat panja. Menurutnya, sejauh ini pembahasan antara panja dan pemerintah berlangsung wajar karena harus menerjemahkan substansi ke dalam ayat per ayat. Terlebih, RUU itu merupakan gabungan tiga UU penting, yakni UU Penyelenggara Pemilu, UU Pemilihan Presiden, dan UU Pemilu Legislatif.

“Kalimat sampai titik koma itu bisa beda makna. Kadang itu tidak bisa didiskusikan dalam 2 menit. Bisa sampai setengah jam, apalagi harus mendengar pandangan dari seluruh fraksi secara bergilir. Itu membuat waktu pembahasan tidak bisa diburu-buru.”

Sampai saat ini, lanjut Johnny, masih banyak isu yang belum disepakati. Terakhir, pansus memutuskan untuk memotong masa kampanye dari yang semula setahun menjadi enam bulan. Dampak pemangkasan itu ialah pemungutan suara tetap bisa dilakukan pada April 2019 tanpa perlu memburu waktu pembahasan RUU Pemilu yang saat ini masih jauh dari kata rampung.

Dalam RUU Pemilu sebelumnya diatur bahwa tahapan awal pemilu ditarik mundur 22 bulan sebelum hari pemungutan suara. Apabila pemungutan suara diadakan April 2019, tahapan pertama pemilu, yakni verifikasi parpol peserta pemilu, akan dimulai Juni 2017. Itu berarti pansus harus merampungkan pembahasan pada April ini.

Masa reses
Mengingat waktu yang semakin sempit, DPR dan pemerintah berencana membahas pada masa reses. Mulai 28 April, DPR akan memasuki masa reses hingga pertengahan Mei 2017. “Nanti menggunakan masa reses untuk rapat tim perumus dan tim sinkronisasi sehingga Mei ketika masuk masa sidang sudah bisa disahkan,” ujar anggota pansus dari F-PPP Achmad Baidowi.

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mendesak panja segera menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu. “RUU Pemilu tidak boleh tersandera oleh kepentingan politik atau alasan menyatukan persepsi antarkepentingan parpol di Senayan,” ujar Deputi Kajian KIPP Indonesia Andrian Habibi.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah pembahasan RUU Pemilu molor. Menurutnya, target pembahasan memang diharapkan selesai akhir April, tapi pengesahannya justru pada Mei. “Tidak molor, semangatnya akan dibahas lebih komprehensif serta di awal sudah diagendakan April-Mei,” jelasnya.
Ia menuturkan pemerintah dan DPR berupaya keras dalam pembahasan untuk memfasilitasi seluruh unsur dari kedua pihak. Karena itu, ia pun ingin pembahasan dilaksanakan hati-hati. (Put/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya