Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
BELAJAR dari Pilkada 2017 DKI Jakarta, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar Bawaslu memaksimalkan fungsinya dalam menindak kampanye yang menggunakan isu SARA.
Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono menyebut sejauh ini Bawaslu belum memaksimalkan kewenangan dalam menindak kampanye yang provokatif tersebut. Padahal, dalam UU Pilkada kampanye yang menggunakan isu SARA bisa ditindak dengan ancaman penjara hingga 18 bulan.
"Bawaslu harus sadari kalau dia punya kewenangan lebih di UU Pilkada saat ini, mereka punya power tapi masih disimpan, ke depan (Pilkada 2018) Bawaslu harus tegas untuk mengawasi dan mengontrol penggunaan isu SARA termasuk di alat peraga kampanye," ujar Sumarsono, kepada Media Indonesia.
Sejak awal masa pilkada, lanjut Sumarsono, Bawaslu harus mempunyai ketegasan untuk menentukan mana kampanye yang diperbolehkan dan mana yang tidak. Terutama maraknya spanduk provokatif seperti yang terjadi di DKI Jakarta, belum lama ini.
Perlunya ketegasan Bawaslu itu karena selama ini ia melihat dari kasus Jakarta yang berinisiatif justru Pemprov dimana telah menurunkan sekitar 1.350 spanduk provokatif. "Mana yang boleh dan tidak harus tegas dari awal nanti dibackup pemda dan forkominda, kalau memang provokatif turunkan apapun resikonya," jelasnya.
Tidak hanya itu, peran parpol juga diperlukan sejak awal dengan menyadari jika Pilkada merupakan ajang memilih pemimpin pemerintahan, bukan pemimpin agama. Oleh karena itu dalam kampanye lebih banyak menonjolkan perdebatan gagasan dan program.
"Penekanan pilkada itu bukan memilih pemimpin agama tapi pemimpin pemerintahan maka harus dilihat kemampuan dalam menjalankan pemerintahan. Parpol sebagai pengusung sejak awal harus menyadari itu," ungkapnya.
Mengantisipasi agar kasus di DKI Jakarta tidak berimbas ke Pemilu 2019, Sumarsono mengatakan dalam pembahasan RUU Pemilu nantinya hukuman penggunaan isu SARA dalam kampanye akan ditindak keras melebihi sanksi 18 bulan di UU Pilkada.
"Di RUU Pemilu akan lebih keras lagi (hukumannya dari UU Pilkada) karena RUU ini dibuat untuk jangka lama maka kita antisipasi, karena jangan sampai Indonesia pecah gara-gara isu SARA," pungkasnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved