Basuki-Djarot Tetap Unggul di TPS 01 Gambir

23/4/2017 07:54
Basuki-Djarot Tetap Unggul di TPS 01 Gambir
(ANTARA/APRILLIO AKBAR)

PASANGAN calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat tetap unggul dalam pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, kemarin.

"Pasangan nomor dua mendapat 137 suara, pasangan nomor tiga meraih 94 suara. Adapun suara tidak sah berjumlah tiga," ujar Ketua KPPS 01 Misbahuddin seusai penghitungan suara. Sebanyak 234 warga kembali menyalurkan hak pilih mereka. Nama yang tertera di DPT berjumlah 624 orang dan ada lima orang dalam DPT tambahan.

Dalam pencoblosan pilkada DKI putaran kedua lalu, Basuki-Djarot unggul dengan raihan 330 suara disusul pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dengan 141 suara. Keti-ka itu, sebanyak 474 lembar surat suara terpakai dengan rincian 471 suara sah dan tiga tidak sah.

PSU di Gambir diwarnai ketegangan kecil antara pendukung Basuki dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti. Pendukung Basuki meminta dua orang yang menggunakan C6 orang lain agar diproses secara hukum terlebih dahulu.

Menjawab protes tersebut, Mimah mengatakan setiap keberatan saksi TPS akan dilaporkan ke panwas kabupaten/kota melalui formulir catatan kejadian khusus dan keberatan saksi (C2-KWK).

Saat ditemui terpisah, komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos mengatakan PSU tidak akan mengganggu proses penghitungan suara. "Tidak akan mengganggu. Kan tinggal penyempurnaan saja di dua TPS yang lakukan pemilihan ulang," kata Betty seusai mengunjungi TPS 01 Gambir.

Di sisi lain, pasangan Anies-Sandi tetap unggul di TPS 19 yang juga menggelar PSU dengan 256 suara. Basuki-Djarot meraup 75 suara. Surat suara yang terpakai di PSU ialah 339 lembar karena ada delapan suara tidak sah. Sebanyak 661 warga masuk DPT dan delapan orang di DPT tambahan.

Pada putaran kedua lalu, pasangan nomor urut tiga itu mendapatkan 349 suara, Basuki-Djarot 202 suara. PSU dilakukan karena ada penyalahgunaan formulir C6.

Pengguna formulir C6 milik orang lain dalam putaran dua 19 April 2017 terancam hukuman pidana. "Mereka melakukannya karena ketidaktahuan bahwa itu pelanggaran. Meskipun tidak tahu, melakukannya sengaja, jadi tetap pelanggaran," ujar Ketua Panwascam Duren Sawit Ahmad Muhsin di TPS 19. Mal/Ant/P-5



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya