Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
HAK angket yang digulirkan DPR terkait percakapan saksi KTP-E Miryam S Haryani kepada KPK, dinilai salah alamat. Pasalnya, hak itu tidak akan berfungsi serta tidak akan berdampak apapun kepada selain pemerintah, terlebih institusi penegak hukum.
"Hak angket itu tidak akan berdampak bagi KPK," terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Sabtu (22/4).
Menurutnya, hak tersebut tidak bisa digunakan sembarangan kepada lembaga penegak hukum atau lembaga non pemerintah. Angket berfungsi ketika ditujukan untuk eksekutif. Sehingga percuma diarahkan ke KPK. Terlebih lembaga itu bersifat independen yang kebal intervensi oleh DPR sekalipun.
"Hak angket itu hanya kepada pemerintah. Tidak bisa terhadap institusi hukum. Institusi hukum KPK adalah lembaga negara independen yang tidak bisa diintevensi oleh lembaga lain termasuk lembaga politik DPR," pungkasnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menolak permintaan DPR membeberkan berkas penanganan perkara KTP-E walaupun diancam dengan hak angket. Rekaman percakapan hanya bisa dipaparkan berdasarkan perintah pengadilan.
“Pada akhir rapat dengar pendapat Rabu (19/4) dini hari, kami sampaikan KPK berbeda pendapat dengan Komisi III terkait berita acara pemeriksaan Miryam S Haryani. KPK tentu tidak dapat membuka rekaman pemeriksaan saksi kecuali dalam proses persidangan,” terangnya.
Menurutnya, keterangan dan bukti-bukti lain ialah bagian yang saling terkait dengan kasus yang sedang ditangani dalam perkara pada tahap penyidikan Miryam atau penuntutan terdakwa KTP-E, Sugiharto atau Irman.
KPK menghormati kewenangan pengawasan yang dilakukan Komisi III. Tapi juga tetap harus menghormati kekuasaan pengadilan serta kerahasiaan proses pengungkapan perkara. Pasalnya, ketika kerahasiaan itu diabaikan, dampaknya bisa fatal terhadap penyidikan dan pengembangan kasus KTP-E.
Ia berharap semua pihak termasuk DPR bisa menghormati proses penanganan perkara di KPK. “Kami berharap semua pihak dapat memahami bahwa proses hukum, termasuk kasus KTP-E yang sedang ditangani KPK dibiarkan berjalan di jalur hukum. Tujuannya agar penanganan kasus ini tidak terganggu,” pungkasnya.
Sementara itu, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mengatakan upaya pengajuan hak angket oleh Komisi III merupakan langkah kontraproduktif terhadap upaya pengusutan kasus KTP-E.
“Pengadilan yang akan bertindak secara independen dan akan mengonfirmasi semua yang telah dituangkan dalam BAP. Komisi III tidak perlu bertindak selayaknya pengadilan,” tegasnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved