Dahlan Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

22/4/2017 10:00
Dahlan Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
(ANTARA/UMARUL FARUQ)

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur berencana melakukan banding terkait dengan putusan kasus dugaan korupsi terdakwa Dahlan Iskan selama dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung di Surabaya, kemarin, mengatakan pengajuan banding tersebut sesegera mungkin akan dikirimkan.

"Saat ini tim jaksa masih melakukan pembenahan dan tentunya akan dilakukan pengajuan banding terkait dengan kasus ini," kata dia saat dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sementara itu, Dahlan Iskan menyatakan terima kasih karena sudah dinyatakan tidak terbukti menerima uang negara.

Namun, Dahlan mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab atas jabatannya sebagai Dirut PT PWU waktu itu.

"Terima kasih pada majelis hakim karena saya dinyatakan tidak memakan uang negara. Namun, secara moral saya bertanggung jawab sebagai dirut waktu itu dan saya tidak akan lari dari tanggung jawab tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai Tahsin menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada Dahlan selaku terdakwa dugaan kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.


Dalam putusannya, hakim menyatakan jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider.

"Menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara, denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan penjara," kata dia.

Terdakwa dianggap bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar waktu menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) sehingga harga aset yang terjual di bawah NJOP.

"Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan kota," kata dia.

Dalam pertimbangan hakim juga disebutkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Dahlan dituntut enam tahun.

Ia juga dituntut denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, ia dibebani membayar uang pengganti Rp4,1 miliar subsider tiga tahun penjara.

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (HS/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya