RUU Pemilu Molor, KPU Ketar-ketir

Liliek Dharmawan
22/4/2017 09:35
RUU Pemilu Molor, KPU Ketar-ketir
(MI/RAMDANI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) meminta DPR segera merampungkan Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Pemilu.

Dengan demikian, KPU memiliki cukup waktu mempersiapkan proses pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) 2019.

Komisioner KPU Pusat Wahyu Setiawan mengaku pihaknya mulai mengkhawatirkan pelaksanaan pileg dan pilpres pada 2019 mendatang, sebab pembahasan RUU Pemilu belum juga menunjukkan tanda-tanda rampung dalam waktu dekat.

"Kami berharap DPR dapat segera merampungkan pembahasan RUU Pemilu sehingga dapat segera diundangkan. Kami mendengar ada sejumlah pasal krusial yang telah disepakati antarfraksi. Namun, ada pula pasal yang belum menentu," papar Wahyu seusai sosialisasi pemilu di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), kemarin.

Menurut Wahyu, KPU hanya bisa berharap pembahasan RUU Pemilu dapat rampung dalam bulan ini.

Ia mengingatkan persiapan Pemilu 2019 sangat bergantung pada penetapan RUU Pemilu.

Kendati begitu, KPU tetap bekerja untuk persiapan yang bisa dilakukan saat ini.

"Hanya, kerjanya jadi terbatas karena belum ada dasar hukum yang jelas. KPU sudah melakukan berbagai kerja untuk persiapan ke arah sana. Namun, kalau nanti penetapan UU Pemilu jadi mundur, jadwal seluruhnya juga bakal berubah," tutur Wahyu,

Ia mencontohkan soal daerah pemilihan (dapil) dan penambahan kursi anggota DPR.

Jika ada penambahan kursi DPR, sudah dipastikan dapil juga bertambah.

Wahyu menyebutkan, sebelumnya, alokasi kursi setiap dapil berkisar 3-12 kursi.

Namun, kini ada beberapa daerah yang telah melampaui.

Untuk mengantisipasi berbagai perubahan itu, idealnya UU Pemilu ditetapkan pada April ini.

"Jika mundur penetapannya, tentu saja pelaksanaan jadwal juga harus dimampatkan menyesuaikan waktu, jangan sampai Pemilu 2019 mundur dari jadwal yakni pada April 2019," tambah Wahyu.

Banyaknya pokok bahasan RUU Pemilu membuat DPR masih berkutat menyelesaikan pembahasan.

Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu Achmad Baidowi mengatakan undang-undang tersebut juga akan mengatur mekanisme kampanye di media sosial.

Selama ini pengaturan baru dalam bentuk peraturan KPU.

Menurut Baidowi, peraturan KPU pun belum menyentuh akun-akun liar yang beredar di medsos.

Padahal, kampanye hitam banyak datang dari akun-akun tersebut.

Revisi UU MD3

Selain RUU Pemilu, DPR tengah disibukkan pembahasan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) untuk membagi-bagi kekuasaan di antara mereka.

Pembahasan UU MD3 diperkirakan berlangsung alot.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengakui keinginan PDIP untuk menambah satu wakil pimpinan dewan akan mendorong fraksi partai lain menuntut hal serupa.

Di situlah pembahasan akan menjadi alot karena banyak pertimbangan yang harus diambil untuk menambah jumlah kursi wakil pimpinan.

"Tentu tak sembarang asal tambah. Maka dari itu kami akan terus mengompromikan agar tidak terlalu banyak."

Firman mengatakan Baleg DPR juga akan membahas penguatan imunitas anggota dewan dan prosedur pencekalan. (Ant/Put/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya