Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENGANALOGIKAN kekerasan seksual sebagai sebuah kebakaran rumah yang disengaja, pelopor Lentera Sintas Indonesia Sophia Hage menilai pemerintah masih berorientasi mengejar pelaku lebih dulu ketimbang 'memadamkan rumah' (merawat korban kekerasan seksual).
Faktanya korban kekerasan seksual masih diabaikan pemerintah dengan segala trauma psikis, fisik, hingga finansial. Pemerintah pun masih disibukkan untuk membuat pelaku jera.
"Korban ditinggal sendirian dan itu dijadikan pembelajaran untuk kasus berikutnya. Namun, yang terjadi karena korban dibiarkan sendiri, ada kebisuan. Mereka takut lapor. Sebab, kalau lapor tidak akan ada yang peduli dan bahkan mendapat penghakiman (dari masyarakat)," ujar Sophia dalam diskusi bertajuk Merefleksikan Perjuangan Kartini dan Realitas Kekerasan terhadap Perempuan Indonesia di Jakarta, kemarin.
Lentera Sintas Indonesia yang mendampingi korban kekerasan seksual selama ini pun mendapati para korban sering kali tidak mendapat bantuan hukum, psikologis, bahkan korban harus membayar sendiri untuk proses visum.
"Jadi korban sudah terjatuh tertimpa tangga pula," ucapnya.
Direktur LBH Apik Veni Siregar menyebut kekerasan seksual di Indonesia sangat fluktuatif.
Pada 2016 terjadi 854 kasus, dan di 2015 sebanyak 573 kasus.
Fluktuatifnya laporan tersebut karena banyak korban yang enggan melapor karena merasa malu dan takut mendapat cap negatif dari masyarakat.
Tidak hanya itu, ada peran aparat penegak hukum dan hakim dalam memproses kasus kekerasan seksual yang membuat korban merasa seperti pihak yang bersalah.
"Bahkan masuk putusan hakim yang dimaksud diperkosa ialah perempuan perawan, kalau tidak perawan dianggap dicabuli.''
Peneliti Mappi FH UI Adery Ardhan menyebut berdasarkan survei yang dilakukan Mappi dengan jumlah responden sebanyak 2040 orang, masyarakat berharap vonis kepada pelaku kekerasan seksual mencapai 10-15 tahun.
Namun, harapan itu masih jauh dari kenyataan karena rata-rata vonis hanya 5 tahun 3 bulan. Adapun tuntutan jaksa selama 6 tahun 6 bulan.
Tidak hanya vonis yang menjerakan, masyarakat juga meminta korban juga mendapatkan rehabilitasi. (Nyu/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved