Jaksa Agung Tepis Hilangkan Pasal

22/4/2017 08:20
Jaksa Agung Tepis Hilangkan Pasal
(MI/GALIH PRADIPTA)

KORPS Adhyaksa memastikan terdakwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tersandung kasus dugaan penodaan agama tidak terbukti melanggar pidana penodaan agama, seperti yang diatur Pasal 156 a KUHP.

Walhasil, Ahok yang menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/4), hanya dituntut pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Sebelumnya, dalam berkas perkara tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menyertakan Pasal 156 a dan Pasal 156 tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan (ulama).

"Yang dinyatakan terbukti oleh jaksa memang (pasal) 156 dan bukan dihilangkan, tetap ada pasal itu (156 a). Hanya sudah dijelaskan bahwa memang dari fakta persidangan tenyata yang lebih dinyatakan terbukti adalah 156-nya. Jangan bilang (berasumsi) dihilangkan," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, di Gedung Kejaksaan Agung, kemarin.

Prasetyo menegaskan tuntutan yang dibacakan penuntut umum telah sesuai fakta hukum.

Ia berharap tidak terjadi salah persepsi di publik perihal dugaan penghilangan salah satu pasal yang mengarah pada keberpihakan.

"Jangan kamu berikan pemahaman kepada masyarakat yang keliru, tidak boleh itu. Jangan ada keberpihakan di sini. Hukum ini semua terukur dan semuanya dilihat, sidang terbuka untuk umum," terang Prasetyo menjawab pertanyaan salah satu pewarta.

Pihak kejaksaan juga menampik informasi yang menyebut pembacaan tuntutan sarat intervensi.

Menurut Prasetyo, selama ini kejaksaan tidak pernah bekerja di bawah tekanan, termasuk ketika menangani seluruh perkara lainnya.

Kejaksaan pun tidak mempersoalkan protes dari pihak pelapor perkara itu yang disertai ancaman bahwa tim JPU akan diadukan ke Komisi Kejaksaan RI.

"Silakan laporkan. Komisi Kejaksaan lebih tahu apa yang dilakukan jaksa. Intinya, jaksa tidak terpengaruh ke kanan atau ke kiri. Jaksa kukuh dengan pendirian sesuai fakta dan bukti yang terungkap di persidangan," papar Prasetyo.

Prasetyo menjawab diplomatis saat disinggung hukuman percobaan yang dinilai melukai sebagian besar umat Islam.

"Tapi, (hukuman) juga dinilai terlalu berat bagi pihak lain. Di situlah letaknya jaksa berusaha harus objektif," pungkasnya. (Gol/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya