Basuki tidak Perlu Jalani Hukuman

Put/P-2
21/4/2017 06:34
Basuki tidak Perlu Jalani Hukuman
(Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun karena Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama. -- MI/Galih Pradipta)

JAKSA menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun untuk Basuki Tjahaja Purnama.

Gubernur DKI Jakarta itu dinilai melanggar pasal 156 KUHP. Lalu apa yang dimaksud dengan hukuman pidana percobaan?

Pasal 14a ayat 1 KUHP mengatakan, apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurung­an, tidak termasuk pidana kurungan pengganti, putusannya hakim dapat memerintahkan pidana tidak usah dijalani, kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain yang disebabkan si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis. Bisa pula si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.

“Artinya, Pak Basuki tidak perlu masuk penjara kalau dalam 2 tahun dia tidak ada putusan pidana dalam perkara lain yang mempunyai kekuat­an hukum,’’ kata salah satu kuasa hukum Basuki, I Wayan Sudirta, setelah persidangan.

Kapan dimulainya masa pidana percobaan? Menurut pasal 14b ayat 3 KUHP, masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang.

Menurut koordinator jaksa penuntut umum Ali Mukartono, ada hal meringankan untuk tuntutan Basuki ini.
Salah satunya karena terdakwa mengikuti proses hukum dengan baik, sopan di persidangan, ikut andil membangun Jakarta, mengaku telah bersikap lebih humanis, dan timbulnya keresahan masyarakat karena adanya unggahan oleh orang bernama Buni Yani.

Sebelumnya, Basuki dikenai dakwaan alternatif, yakni pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Ali Mukartono menyebut pernyataan Basuki tidak memenuhi unsur kesengajaan untuk menghina agama.
Pasal 156a itu pun tidak bisa diterapkan karena maksud penghinaan tidak terpenuhi. (Put/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya