Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun untuk Basuki Tjahaja Purnama.
Gubernur DKI Jakarta itu dinilai melanggar pasal 156 KUHP. Lalu apa yang dimaksud dengan hukuman pidana percobaan?
Pasal 14a ayat 1 KUHP mengatakan, apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti, putusannya hakim dapat memerintahkan pidana tidak usah dijalani, kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain yang disebabkan si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis. Bisa pula si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.
“Artinya, Pak Basuki tidak perlu masuk penjara kalau dalam 2 tahun dia tidak ada putusan pidana dalam perkara lain yang mempunyai kekuatan hukum,’’ kata salah satu kuasa hukum Basuki, I Wayan Sudirta, setelah persidangan.
Kapan dimulainya masa pidana percobaan? Menurut pasal 14b ayat 3 KUHP, masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang.
Menurut koordinator jaksa penuntut umum Ali Mukartono, ada hal meringankan untuk tuntutan Basuki ini.
Salah satunya karena terdakwa mengikuti proses hukum dengan baik, sopan di persidangan, ikut andil membangun Jakarta, mengaku telah bersikap lebih humanis, dan timbulnya keresahan masyarakat karena adanya unggahan oleh orang bernama Buni Yani.
Sebelumnya, Basuki dikenai dakwaan alternatif, yakni pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Ali Mukartono menyebut pernyataan Basuki tidak memenuhi unsur kesengajaan untuk menghina agama.
Pasal 156a itu pun tidak bisa diterapkan karena maksud penghinaan tidak terpenuhi. (Put/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved