Pansel Apresiasi Saran Warga

Putri Anisa Yuliani
20/4/2017 08:06
Pansel Apresiasi Saran Warga
(Ketua Pansel Calon Anggota Komas HAM Periode 2017-2022, Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi para anggota pansel mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota Komnas HAM, saat konpers di Jakarta, Selasa (11/4). -- MI/Adam Dwi)

ANGGOTA Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM 2017-2022, Musdah Mulia, mengatakan pihaknya sangat mengharapkan adanya rekomendasi dari berbagai pihak, terutama dari pihak yang terkait erat dengan Komnas HAM.

Menurut Musdah, rekomendasi, saran, dan pendapat memang sangat dibutuhkan pansel untuk memilih komisioner Komnas HAM periode mendatang. Terlebih lagi, tidak semua anggota pansel memahami rekam jejak para calon komisioner.

“Kami sangat gembira jika ada yang mengadukan calon ini tidak bagus, tidak pantas, dan seterusnya asal dengan argumen dan fakta yang jelas karena kami memang membutuhkan rekomendasi itu, terutama dari pihak yang pernah berurusan dengan Komnas HAM,” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Sebelumnya, Maria Katarina Sumarsih, orangtua Wawan, korban Tragedi Semanggi I, meminta Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM memilih orang baru dalam tahap selanjutnya dan bukan tujuh petahana yang sudah lulus tahap administrasi.

Sumarsih menyatakan hal itu dalam acara diskusi di Kantor Imparsial, Jakarta, Selasa (18/4). Menurut dia, para petahana tidak pernah berbicara tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang menimpa anaknya.

Musdah menjelaskan bahwa proses seleksi akan berjalan cukup panjang. Pihaknya pun ingin mendengar pendapat dari berbagai pihak. Namun, jika memang pihak-pihak itu ragu menyampaikan secara langsung, ia menyarankan agar pendapat dan rekomendasi bisa disampaikan melalui surat tertutup pada pansel.

“Jadi, agar tidak seperti surat kaleng begitu, mereka bisa menyampaikan secara langsung melalui surat kepada kami,” ujar dosen UIN Syarif Hidayatullah itu.

Menghargai
Ketika dihubungi terpisah, Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengatakan menghargai setiap pendapat yang masuk dari berbagai pihak. Namun, menurutnya, beberapa kasus pelanggaran HAM berat memang memiliki pro­ses panjang dalam penyelesaiannya dan tidak mudah.

“Komisioner saat ini sudah melakukan kerja-kerja yang sesuai dengan koridor,” tuturnya.

Ia mengatakan para komisioner Komnas HAM saat ini termasuk para petahana telah melakukan tugas-tugas mereka sesuai dengan koridor yang berlaku serta menyelesaikan penyelidikan dan saat ini berkasnya telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Ia pun menyebut tak semua kasus pelanggaran HAM berat bisa diselesaikan dengan rekonsiliasi. Terkait dengan proses rekonsiliasi yang akan ditempuh untuk menyelesaikan kasus HAM, lanjut dia, itu pun masih belum final.

Nur Kholis pun memandang akan lebih baik jika ada petahana yang lulus. Hal itu bisa lebih menjamin keberlanjutan promosi HAM dan kinerja-kinerja komisioner yang lama diiringi dengan inisiatif dan inovasi komisioner baru. “Saya secara pribadi menilai adanya komisioner lama atau petahana yang terpilih baik untuk keberlanjutan program,” ujar Nur Kholis.

Tujuh petahana yang lulus seleksi administrasi dari 121 nama yang lulus ialah Hafid Abbas, Imdadun Rahmat, Maneger Nasution, Otto Nur Abdullah, Roichatul Aswidah, Sandrayati Moniaga, dan Siti Noor Laila. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya