Bupati Klaten Inisiasi Tarif Jual Beli Jabatan

Ant/P-4
20/4/2017 07:51
Bupati Klaten Inisiasi Tarif Jual Beli Jabatan
(Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemda Klaten, Rabu (12/4) kembali menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK. -- MI/Rommy Pujianto)

BUPATI Klaten nonaktif Sri Hartini langsung yang menetapkan tarif jual-beli jabatan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Bahkan, Sri ditengarai memerintahkan orang kepercayaannya untuk mendatangi PNS yang mau membayar untuk jabatan.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Bambang Teguh Setyo saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di kabupaten itu di Pengadilan Tipikor Semarang dengan terdakwa Suramlan, kemarin.

Menurut dia, inisiatif pemberian uang berkaitan dengan kenaikan jabatan atau yang disebut sebagai uang syukuran tersebut berasal dari Bupati nonaktif Sri Hartini. “Saya diminta Bupati mencari orang-orang yang ingin mengisi posisi-posisi penting dengan membayar sejumlah uang,” kata Bambang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin hakim ketua Antonius Wididjanto tersebut.

Bambang menyebutkan sejumlah nama yang berkeinginan untuk menempati posisi tertentu dan bersedia membayar uang antara Rp10 juta hingga Rp30 juta.

Bahkan, lanjut dia, besaran uang syukuran yang harus diberikan tersebut sudah ditetapkan oleh Bupati seperti jabatan kabid sebesar Rp200 juta, kasi dihargai Rp30 juta, bahkan untuk posisi staf dibanderol sekitar Rp10 juta. Terdakwa, kata dia, yang bersedia membayar Rp200 juta untuk posisi kabid SMP.

Keterangan Bambang juga dibenarkan saksi lain Nina Puspitasari yang tidak lain merupakan ajudan pribadi Bupati Sri Hartini. Nina mengaku sering menemui sejumlah tamu bupati yang bertujuan untuk naik jabatan. Bahkan, ia tidak jarang menerima titipan uang syukuran tersebut yang selanjutnya diserahkan kepada Bupati.

Di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 13 saksi untuk tersangka Bupati Klaten Sri Hartini terkait dengan indikasi jual-beli jabatan. “Selama proses pemeriksaan, penyidik juga menemukan dan mendalami informasi indikasi penerimaan lain, yaitu terkait dengan dana aspirasi ataupun terkait dengan proyek di SKPD atau dinas di Pemkab Klaten,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/4). (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya