Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo di-minta ikut turun tangan untuk membantu menuntaskan kekisruhan dualisme kepemimpinan DPD. Menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad, Presiden bisa menjadi penengah kedua kubu dan mendorong Mahkamah Agung (MA) menunjukkan sikap tegas mengenai legalitas pemilihan pimpinan baru DPD pada Rapat Paripurna DPD, Selasa (4/4) lalu.
“Selain menunggu respons MA, kita berharap Presiden Jokowi juga ikut membantu menuntaskan permasalahan yang terjadi. Biar bagaimanapun DPD ini lembaga negara yang dibutuhkan publik dan ini (dualisme kepempimpinan) tidak lepas dari dinamika politik,” ujar Farouk saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, MA telah membatalkan Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun. Dengan begitu, seharusnya kepemimpinan Mohammad Saleh, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, dan Farouk Muhammad berakhir pada 2019.
Namun, pergantian pimpinan tetap dilakukan sebagian anggota DPD. Dalam rapat paripurna awal April lalu, Oesman Sapta Odang (OSO) terpilih menjadi Ketua DPD yang baru. Pada April 2017, Wakil Ketua MA Suwardi mengambil sumpah OSO sebagai Ketua DPD.
Pemilihan OSO sebagai Ketua DPD, menurut Farouk, ilegal. Ia berharap OSO turun dari kursi ketua sehingga dualisme kepemimpinan di DPD bisa diakhiri. “Asas legalitas aturan harus dijunjung tinggi,” ujar dia.
Dijelaskan Farouk, bukan hanya dia yang tidak mengakui OSO sebagai pemimpin baru DPD. Banyak anggota DPD lainnya tidak setuju dengan keberadaan OSO sebagai ketua, tapi tidak bersuara. “Mereka tidak selalu muncul bersuara. Tapi, meskipun kecil, nanti akan semakin nyaring,” cetusnya.
Kebijakan ilegal
Sebelumnya, para pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) telah meminta Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali membatalkan pelantikan OSO karena tidak punya dasar hukum.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari mengatakan tidak ada gunanya OSO berkeras menduduki kursi pimpinan DPD. Pasalnya, karena proses pemilihannya ilegal, seluruh kebijakan yang dikeluarkan DPD dan diketuk OSO sebagai ketua tidak sah dan harus dianggap batal demi hukum.
“Karena itu, Ketua MA (Hatta Ali) harus membenahi prosesi pelantikan kepemimpinan OSO yang bertentangan dengan putusan MA. Tapi tanpa pembatalan pun, putusan itu tetap berlaku dan setiap pengabaiannya adalah perbuatan melawan hukum,” cetus dia.
Feri menambahkan, Presiden pun bisa membantu menuntaskan dualisme kepemimpinan dengan melaksanakan proses administrasi negara yang sesuai dengan putusan MA. “Misalnya, hanya mengundang pimpinan DPD yang sesuai putusan MA dalam seremonial ketatanegaraan. Jangan undang OSO karena itu pimpinan ilegal menurut putusan MA,” tandasnya.
Sebelumnya, pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan ada tiga opsi yang bisa ditempuh untuk membatalkan kepemimpinan baru DPD. Pertama, mengajukan gugatan sengketa kewenangan antarlembaga ke Mahkamah Konstitusi. Kedua, gugatan pelanggaran administrasi negara ke PTUN, dan ketiga menggugat ke MA. (P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved