Rekap Tingkat Provinsi Paling Lambat 1 Mei

Putri Anisa Yuliani
20/4/2017 06:51
Rekap Tingkat Provinsi Paling Lambat 1 Mei
(Grafis/MI)

KPU DKI menargetkan rekapitulasi suara pilkada DKI Jakarta putaran kedua pada tingkat provinsi selambat-lambatnya bisa dilakukan 12 hari (atau 1 Mei) sejak hari pemungutan suara.

omisioner KPU DKI Betty Epsilon mengatakan pengumum­an pemenang pilkada DKI dilakukan seusai rekapitulasi suara tingkat provinsi selesai.

Adapun untuk pengajuan gugatan sengketa, prosedurnya bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi sesuai aturan, yakni selama tiga hari kerja sejak pengumuman rekapitulasi suara tingkat provinsi dilakukan.

Betty tak menutup kemungkinan adanya gugatan sengketa pilkada sebab selalu ada yang tidak puas dalam sebuah proses demokrasi. Namun, ia berharap semua ketidakpuas­an itu bisa disalurkan melalui prosedur yang benar dan sesuai hukum.

Hingga pukul 17.10 WIB kemarin, baru tiga kelurahan yang menyerahkan rekapitulasi perolehan suara tiap TPS ke pelaksanaan input data terbuka sistem informasi penghitungan suara KPU DKI di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, kemarin.

Ketiga kelurahan itu ialah Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, yang menyerahkan data rekapitulasi suara di 28 TPS. Kelurahan Melawai dan Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, yang menyerahkan data rekapitulasi suara di 6 dan 18 TPS.

Kasubbag sistem informasi penghitungan suara KPU DKI Indra pun sudah meminta petugas operator untuk melihat kelengkapan berkas yang dibawa setiap petugas perwakilan kelurahan.

Data-data yang nantinya di-input oleh operator ke sistem informasi penghitungan suara ialah data yang tertera pada formulir C1. Formulir tersebut berjumlah lima rangkap atau lima lembar.

Indra menyebut urutannya pun tidak boleh diperbaiki oleh operator meskipun petugas panitia pemungutan suara (PPS) dari kelurahan menyerah­kannya dalam kondisi tidak berurutan.

“Tidak boleh ada yang diubah sedikit pun dari berkas-berkas itu, dari angka sampai urutan lembar per lembarnya. Hal itu untuk memastikan bahwa kami menerima berkas apa adanya,” ujarnya.

Ada intimidasi
Dalam pilkada DKI Jakarta putaran kedua kemarin, tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Badja) menduga terjadi upaya intimidasi dan kecurangan terkait dengan penyalahgunaan formulir C6.

Juru bicara Badja Radja Juli Antoni mengatakan tim pemenangan Badja telah menemukan seorang warga atas nama Parman di TPS 54, RW 007 Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, yang diduga menggunakan formulir C6 KWK II atas nama orang lain, yaitu Hasan Basri, 61. “Saksi dari pasangan calon Basuki-Djarot di TPS tersebut melaporkan telah menyaksikan langsung peristiwa ini,” katanya.

Pelaku juga sudah diaman­kan di TPS bersangkutan dan dipastikan akan diproses hukum lebih lanjut. Sebelumnya, tim Badja juga menemukan adanya dugaan intimidasi terhadap pemilih di sejumlah TPS di Jakarta oleh sekelompok orang yang menggunakan atribut tertentu. (Gol/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya