Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
HAK angket yang digulirkan Komisi III DPR untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani dalam kasus proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) merupakan bentuk intervensi. Pasalnya, membeberkan BAP politikus Hanura itu dapat mengganggu penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kerahasiaan dan ketertutupan proses lidik memiliki potensi yang berbahaya bila dibuka dengan dalih hak angket. Proses penegakan hukum harus bersih dari intervensi dalam bentuk dan cara apa pun, juga cara-cara melalui hak angket ini,” tegas ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji ketika dihubungi, kemarin.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dan KPK yang berlangsung Selasa (11/4) malam hingga pukul 01.10 WIB keesokan harinya, Komisi III memutuskan menggunakan hak politik untuk menggulirkan hak angket. Hal ini lantaran KPK menolak mengakomodasi poin keempat pada kesimpulan dalam RDP untuk membuka rekaman BAP Miryam.
Indriyanto mengatakan hak konstitusional wakil rakyat itu tidak serta-merta dibenarkan masuk ke ranah penegakan hukum. Terlebih dokumen penyebutan nama-nama anggota DPR dalam BAP Miryam merupakan kewenangan penuh KPK yang bersifat rahasia dan hanya bisa dibuka kepada publik atas perintah hakim di pengadilan.
“Dokumen penyidikan Miryam merupakan wewenang penuh KPK atas penyelidikan dalam rangka penegakan hukum yang sifatnya secrecy dan tertutup,” katanya.
Menurutnya, hak angket memang hak politik konstitusional dari DPR yang terkait penyelidikan pelaksanaan kebijakan pemerintah, tetapi tidak selalu hak angket itu memiliki kekuatan eksekutorial. Contohnya, DPR sempat menggulirkan hak angket Ahok gate dan hak angket sadap terhadap Susilo Bambang Yudhoyono, tetapi keduanya tidak ada implementasi hukumnya.
Terlebih lagi, kata dia, KPK merupakan lembaga independen yang harus bebas intervensi di setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Enam fraksi
Enam fraksi yang hadir dalam RDP Komisi III dan KPK sepakat untuk menggulirkan hak angket. Tiga fraksi lain, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan mendukung secara pribadi dan akan melakukan konsultasi kepada pimpinan fraksinya untuk mendapatkan sikap yang resmi. Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak hadir.
“Karena KPK tetap bersikukuh dengan sikapnya, yang menurut kami tidak kuat alasannya, kami memutuskan menggunakan itu (hak angket),” ujar Wakil Ketua Komisi III dari Benny K Harman.
Benny mengungkapkan hak angket ini sebetulnya tidak ada bedanya dengan rekomendasi kesimpulan yang ditawarkan Komisi III dalam poin empat kesimpulan RDP.
Hanya saja, kata dia, ada instrumen paksa yang meminta KPK untuk membuka rekaman BAP Miryam. “Hak angket lebih tinggi daripada hak tanya. Kami pakai instrumen paksa supaya KPK membuka itu,” tandasnya.
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif menjelaskan bukan maksud pihaknya untuk menolak dan tidak menghargai forum RDP dengan Komisi III.
Pihaknya tidak bisa mengabulkan keinginan Komisi III yang meminta untuk membuka rekaman BAP tersangka Miryam lantaran politikus Partai Hanura itu sedang menjalani proses hukum terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi KTP-E.
“Dengan segala rasa hormat, bukan kami mau menolak. Akan kita lakukan klarifikasi, kalau perlu tertutup. Dengan segala hormat, kalau membuka rekaman, kami tidak bisa,” paparnya. (Nov/X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved