Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
HAK angket yang digulirkan 9 fraksi di DPR RI perihal rekaman Miryam S Haryani dinilai sebagai salah satu bentuk intervensi terhadap proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya permintaan membuka rekaman percakapan politisi Hanura itu dapat mengganggu penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-e).
"Kerahasiaan dan tertutup proses lidik memiliki potensi yang berbahaya bila dibuka dengan dalih hak angket politis. Proses penegakan hukum harus bersih dari nintervensi dalam bentuk dan cara apapun, juga cara-cara melalui hak angket ini," tegas ahli hukum pidana, Indriyanto Seno Adji kepada Media Indonesia, Rabu (19/4).
Hak konstitusional wakil rakyat itu, lanjut dia, tidak serta-merta dibenarkan masuk dalam ranah penegakan hukum. Terlebih rekaman percakapan Miryam merupakan kewenangan penuh KPK yang bersifat rahasia yang hanya bisa dibuka ke publik atas perintah hakim di pengadilan.
"Rekaman Miryam adalah wewenang penuh KPK atas penyelidikan dalam rangka penegakan hukum yang sifatnya secrecy dan tertutup," katanya.
Menurutnya, hak angket memang hak politik konstitusionalitas dari DPR yang terkait penyelidikan pelaksanaan kebijakan pemerintah, tetapi tidak selalu hak angket itu memiliki kekuatan eksekutorial. Contohnya DPR sempat menggulirkan hak angket Ahok Gate dan hak angket sadap terhadap Susilo Bambang Yudhoyono namun kedunya tidak ada implementasi hukumnya.
Terlebih lagi, kata dia, KPK merupakan lembaga independen yang harus bebas intervensi di setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi. "Dengan pemahaman KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen dan proses hukum terhadap teknis perkara harus clear dan clean dari intervensi.," ujarnya.
Sebaiknya, imbuh Indriyanto, KPK memiliki otoritas untuk tetap menolak membuka rekaman Miryam di DPR dan hanya bisa dilakukan di pengadialan atas perintah hakim dengan pertimbangan for the interest of justice.
Mantan pelaksana tugas Wakil Ketua KPK itu juga menjelaskan lembaga antirasywah itu harus terjaga independensinya. KPK sebagai lembaga dalam perkara penyidikan pemberian keterangan palsu di kasus KTP-e itu serta perkara lain yang tengah dan akan dilakukan.
"KPK sebagai penegak hukum yang independen, memiliki imunitas terhadap intervensi politik atas penanganan teknis kasus hukum yang telah, sedang dan yang akan ditangani," pungkasnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved